JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang terus memperkuat sinergi dengan Polresta Malang Kota dalam rangka melakukan rehabilitasi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, dalam rangka melindungi hak-hak perempuan dan anak, pihaknya telah membantu Polresta Malang Kota dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi perempuan maupun anak yang menjadi korban TPPO.
Baca Juga : Kurban di MTsN 2 Kota Malang: Wahana Pendidikan Karakter yang Nyata
Donny menyebut, untuk proses hukum TPPO semuanya berada di Polresta Malang Kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi. Sedangkan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang selaku perangkat daerah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memiliki peran penanganan terhadap korban TPPO pada saat pasca terjadinya aktivitas TPPO.
"Untuk proses hukumnya di Polresta Malang Kota. Kami menangani di pascanya, jadi setelah operasi TPPO, kami membantu asesmen di safe house serta membantu proses pemulangan (korban TPPO)," ungkap Donny.
Mantan Camat Kedungkandang itu mengatakan, bahwa penanganan terhadap korban TPPO di safe house dilakukan oleh petugas dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sesuai dengan Standard Oeprational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
"Jadi mulai didata orang-orangnya, kemudian kami lakukan asesmen sesuai dengan kebutuhannya secara psikososial. Hal itu dilakukan untuk mengetahui korban mengalami trauma atau tidak," kata Donny.
Pihaknya menjelaskan, dalam proses penggalian keterangan dari para korban TPPO, nantinya akan terungkap korban masuk dalam lembah hitam TPPO dipaksa atau secara sadar kemauan sendiri. Lalu juga nantinya akan terungkap, korban mengalami tindak kekerasan atau tidak dan lain sebagainya.
"Kemudian laporan-laporan itu yang kami laporkan ke Polresta Malang Kota sebagai bahan kepolisian untuk menindaklanjuti," jelas Donny.
Baca Juga : Komisi E DPRD Apresiasi Peningkatan Kapasitas Relawan Kolaborasi BPBD dan SRPB Jatim
Selanjutnya, setelah dilakukan asesmen dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, kemudian pihak Polresta Malang Kota akan mengeluarkan keputusan terkait korban TPPO tersebut apakah sudah bisa dipulangkan, sendiri atau dijemput pihak keluarga korban TPPO.
"Kami memberikan layanan safe house terhadap korban TPPO sampai dinyatakan oleh Polresta Malang Kota mereka bisa dipulangkan. Kalau yang asalnya luar kota, kami koordinasi dengan provinsi untuk pemulangannya," jelas Donny.
Lebih lanjut, pihaknya meyakini, kolaborasi aktif dan sinergi baik yang terjalin antara Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dengan Polresta Malang Kota akan terus menjadi kunci dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kota Malang. (ADV)