JATIMTIMES - Inspektorat Daerah Kabupaten Malang telah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kasus pengumpulan dana yang diambilkan dari gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan PPPK tenaga teknis non-guru formasi tahun 2024 tahap pertama untuk kegiatan tasyakuran.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang sekaligus Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo telah menginstruksikan jajaran inspektur pembantu atau irban untuk turun langsung ke lapangan melakukan penelusuran atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Bupati Malang HM. Sanusi itu.
Baca Juga : KONI Jatim Bentuk Tim Talent Scouting, Pantau Potensi Atlet di Porprov Jatim 2025
Dari proses turun lapangan yang dilakukan jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, masing-masing pihak yang diperiksa disuruh untuk membuat surat pernyataan terkait pengumpulan dana tersebut.
"Setelah ada informasi pengumpulan dana untuk tasyakuran itu sudah menjadi wilayah-wilayah dan tanggung jawab irban. Sudah saya minta untuk langsung turun ke lapangan, manggili di lapangan untuk membuat surat pernyataan itu. Dan itu perkembangannya sudah membuat pernyataan semuanya dan itu sudah dikembalikan (uangnya)," ungkap Nurcahyo, Selasa (10/6/2025).
Dari penelusuran tim Inspektorat, jumlah pengumpulan dana yang diambilkan dari gaji masing-masing PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru, nominalnya bervariasi. Yakni ada yang mengumpulkan Rp 50 ribu dan ada juga yang mengumpulkan uang Rp 150 ribu.
"Jadi, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 150 ribu dan itu sudah menyatakan dikembalikan dan itu memang tidak ada paksaan itu memang munculnya dari PPPK sendiri untuk tasyakuran. Ketika ada pemberitaan langsung dikembalikan semua," kata Nurcahyo.
Pihaknya menyebutkan, dari hasil penelusuran sementara yang dilakukan Inspektorat, praktik pengumpulan dana yang diambilkan dari gaji pegawai tidak sesuai aturan tersebut terjadi di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Gondanglegi, Turen, Wajak dan Tajinan.
Disinggung mengenai jumlah PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang diperiksa oleh Inspektorat, Nurcahyo tidak menyebutkan secara rinci. Namun, pihaknya menyebut terdapat di salah satu kecamatan itu yang diperiksa 15 orang. Untuk wilayah-wilayah lainnya, jumlah orang yang diperiksa cukup bervariasi.
"Jadi di Tajinan, Wajak, Gondanglegi, Turen.
Kemarin di satu wilayah ada 15 orang yang diperiksa, jadi jumlahnya bervariasi. Yang bisa kita ketemu. Ada juga yang masih sakit sehingga belum ketemu," ujar Nurcahyo.
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji membenarkan telah terjadi praktik pengumpulan dana untuk kegiatan tasyakuran oleh PPPK guru dan PPPK tenaga teknis-guru di lima kecamatan. Di antaranya Kecamatan Gondanglegi, Turen, Wajak, Ampelgading dan Gedangan.
Baca Juga : Drawing Ronde 4 Kualifikadi Piala Dunia 2026 Kapan? Catat Jadwalnya
Lebih lanjut, ketika ditanya akankah Inspektorat Daerah Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan terhadap PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru di 33 kecamatan di Kabupaten Malang sebagai upaya menjaga integritas dan penegakan hukum di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang, Nurcahyo menyebut hal itu tidak perlu dilakukan.
"Nanti kalau tidak ada kan kita ya waktunya kita habis. Di situ tidak ada seperti di empat kecamatan itu, untuk apa kita turun, kan waktu habis. Tapi kalau ada, ya tetap kita akan melakukan pemeriksaan," tegas Nurcahyo.
Sementara itu, selain pengembalian uang kepada para PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru, Inspektorat juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas pengumpulan dana tidak sesuai dengan aturan dan tanpa sepengetahuan Bupati Malang HM. Sanusi.
"Jadi, kita peringatannya kemarin itu juga tidak ada dan tidak boleh terulang lagi urunan-urunan itu, karena menimbulkan tafsir macam-macam. Bisa mengarah kepada pungli. Sama dengan yang disampaikan Pak Bupati, tasyakurannya di rumah saja, jangan dikasihkan ke orang-orang. Syukuran bersama keluarga, jangan ada urunan-urunan," jelas Nurcahyo.
Selanjutnya, ketika disinggung mengenai adanya dugaan aliran dana dari uang yang dikumpulkan oleh para PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non guru mengalir ke oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurcahyo tidak membenarkan hal tersebut.
"Itu kalau dari pemeriksaan masih sebatas yang untuk tasyakuran dan masih dikoordinir oleh salah seorang PPPK di kelompoknya masing-masing. Jadi nggak ada, jadi tidak ditemukan ke pihak lain (oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang)," pungkas Nurcahyo.