free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Cek Kriteria Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akan dilakukan bulan ini.

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Baca Juga : 5 Jurusan Kuliah yang Aman dari AI, Ada Incaranmu?

Dengan penyesuaian jadwal tersebut, pengumuman hasil tes PPPK 2024 tahap 2 dilakukan mulai 16-30 Juni 2025.

Meski demikian, terdapat beberapa kriteria yang telah disepakati secara resmi oleh BKN, sebagai peserta yang bisa dianggap lolos pada tahap ini.

Kriteria Lulus PPPK 2024 Tahap 2

Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade untuk menentukan kelulusan peserta.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan, pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 dinyatakan lulus jika mendapat peringkat terbaik pada perangkingan.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan pelamar PPPK 2024 ditentukan dengan empat materi ujian Seleksi Kompetensi, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Nilai dari ujian Seleksi Kompetensi akan direkap dalam sistem peringkat. Pelamar dengan peringkat terbaik akan berpeluang lulus PPPK 2024.

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Bagi peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2, penting untuk mengetahui cara mengecek hasil pengumuman kelulusan secara resmi. Ada dua metode utama yang bisa digunakan, yakni melalui portal SSCASN BKN dan situs resmi instansi yang dilamar. Berikut penjelasannya:

Lewat Situs Resmi SSCASN BKN

Portal SSCASN BKN menjadi sumber utama untuk informasi kelulusan secara nasional. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengeceknya:

1. Buka laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya

3. Masukkan kode captcha yang muncul di layar, lalu klik tombol "Login"

4. Setelah berhasil masuk, pilih halaman resume pendaftaran calon ASN

5. Scroll ke bawah untuk menemukan informasi pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2

Lewat Website Instansi

Selain melalui SSCASN, peserta juga bisa memantau pengumuman melalui situs resmi instansi tempat melamar. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi website resmi instansi yang Anda lamar

Baca Juga : UM-PTKIN 2025 Dimulai Besok, Ini Aturan yang Harus Diketahui Peserta

2. Cari menu "Pengumuman" atau "Berita Terkini" terkait seleksi PPPK

3. Temukan dan unduh file pengumuman hasil seleksi

4. Gunakan fitur "Search" (Ctrl + F) untuk mencari nama Anda dalam daftar peserta yang lulus

Cara ini biasanya disediakan oleh instansi pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga pusat untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi lebih spesifik sesuai formasi yang dipilih. Dengan mengikuti dua cara ini, peserta dapat memastikan informasi kelulusan yang diterima bersumber dari kanal resmi dan terpercaya.

Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

PR1: Peserta termasuk dalam Eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.

PR2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam jenis kebutuhan khusus.

L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.

L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.

TL: Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.

TL1: Peserta dosen tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.

TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.

TH: Peserta tidak hadir pada saat proses seleksi.

A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.