free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sampang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Penulis : Abd Syukur - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang (foto istimewa)

JATIMTIMES -Pemerintah Kabupaten Sampang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Senin (2/6/2025). Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bersama Pemkab Sampang mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampang, sejumlah insan pers, serta undangan lainnya yang ikut menyaksikan prosesi penandatanganan persetujuan bersama dan pengesahan Perda.

Baca Juga : Baru Setahun, Produk UMKM Camilan Ini Sudah Masuk Hotel hingga Pusat Oleh-Oleh

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Iqbal Fathoni menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ungkapnya

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati H. Slamet Junaidi, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusinya dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” ucap Wakil Bupati.

Selanjutnya Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Perbaiki 310 Rumah Tidak Layak Huni, Upaya Dukung Asta Cita

Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Pemkab Sampang meyakini bahwa peraturan ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.