free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kegiatan OPD di Hotel dan Restoran Dibatasi, Wali Kota Malang Atur SE

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kegiatan OPD di salah satu hotel di Kota Malang sebelum adanya efisiensi. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat batasi kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran Kota Malang. Hal ini ditindaklanjuti dengan bakal diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan kegiatan OPD.

SE ini bakal diturunkan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka kembali izin bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran, namun dengan sejumlah pembatasan.

Baca Juga : Kang, Mak, dan Haul: Warisan Budaya Champa yang Dibawa Sunan Ampel

“Iya. Kami akan buat surat edaran (SE) nanti. Kalau kemarin kan bersifat konsultasi. Tetapi nanti tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Kalau memang tidak cukup, ya tidak. Jangan dipaksakan," ungkap Wahyu.

Dalam SE yang akan disiapkan, Wahyu menyebut salah satu poin yang akan diatur adalah pembatasan nilai anggaran kegiatan. Ia mencontohkan kemungkinan pembatasan biaya maksimal, seperti batasan menggelar kegiatan dengan anggaran di atas Rp 100 juta, agar tidak membebani APBD.

“Nanti akan kami atur itu, ada aturannya juga,” terang Wahyu.

Wahyu memastikan, Pemkot Malang akan menindaklanjuti arahan Mendagri tersebut. Meski, saat ini beberapa OPD di lingkup Pemkot Malang telah mulai kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel, namun dalam skala terbatas.

Kebijakan baru ini juga dilatarbelakangi adanya keluhan dari pelaku usaha perhotelan dan restoran, dalam hal ini Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. Ya adanya efisiensi pelaku perhotelan kehilangan banyak potensi pendapatan, lantaran minimnya kegiatan pemerintahan di hotel maupun restoran.

Baca Juga : Slametan Brokohan Bung Karno, Wali Kota Mas Ibin Ajak Warga Blitar Teladani Sang Proklamator

“Keluhannya kan memang acara pemerintahan di hotel itu berkurang, kalau dulu kan banyak. Akhirnya oleh Mendagri diperbolehkan dan kami juga sudah ada yang melakukan beberapa,” imbuh mantan Sekda Pemkab Malang ini.

Sehingga ke depan, kegiatan di hotel dan restoran tidak bisa asal. Lantaran ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan, termasuk urgensi kegiatan dan besaran anggaran yang dibutuhkan.

“Misalkan kegiatan ini cukup dengan di kantor saja, ya sudah. Nanti juga tergantung pada jenis kegiatannya, apakah itu seminar yang memang harus di hotel, itu nanti kan masing-masing OPD yang lebih tahu,” tutup Wahyu.