JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyegel kegiatan usaha pariwisata Florawisata Santerra De Laponte. Hal itu dikarenakan destinasi wisata yang ada di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap untuk beroperasi. Terlebih lagi sebelumnya sudah ada peringatan kepada pengelola untuk melengkapi kegiatan usaha berulang kali, namun diabaikan.
Dokumen perizinan destinasi wisata yang sering memicu kemacetan di jalur utama penghubung Kota Batu dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut hingga kini tak kunjung dilengkapi.
Permintaan penyegelan itu diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok. "Kami menerima laporan kalau dinas berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi," ujarnya kepada JatimTIMES.
Meskipun telah berulang kali diperingatkan oleh dinas terkait, namun tetap tidak digubris oleh pihak Florawisata Santerra De Laponte. Sehingga, Zulham dengan tegas meminta Pemkab Malang untuk melakukan penyegelan tempat wisata yang telah berdiri sejak tahun 2019 tersebut.
"Sudah enam tahun beroperasi tetapi (peringatan dari dinas) terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” tegas Zulham yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain dugaan tidak melengkapi perizinan, dijabarkan Zulham, pihaknya menyebut juga menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pengelola Florawisata Santerra De Laponte. Di antaranya berkaitan dengan pembayaran pajak yang diduga tidak pernah direalisasikan.
Zulham menyebut, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, ditenggarai Florawisata Santerra De Laponte belum memiliki badan usaha baik Perseroan Terbatas (PT) ataupun koperasi.
"Selain itu, juga terindikasi belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan tidak pernah membayar pajak kepada negara," ujarnya.
Indikasi yang ditemukan dewan tersebut, disampaikan Zulham, tentunya dapat menjadi citra buruk. Khususnya bagi Pemkab Malang. Sebab, ada oknum atau seseorang yang bisa dengan leluasa membuat usaha tanpa izin dan bahkan tidak melaksanakan kewajiban pajak kepada negara.
"Sedangkan rakyat kecil saja beli rokok bayar pajak cukai, kok ini ada pengusaha yang diduga malah santai dan tidak tertib,” ujar Zulham yang kini juga menjabat sebagi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang ini.
Baca Juga : Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Banyuwangi Soroti Banyaknya Pejabat Pelaksana Tugas di SKPD Pemkab
Selain sederet dugaan pelanggaran tersebut, Zulham menyebut juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra De Laponte. Di mana, pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, destinasi wisata yang berlokasi di Kecamatan Pujon tersebut hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi. "Padahal pada 20 Februari 2024, tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare," terangnya.
Apa yang ia sampaikan tersebut, diakui Zulham, sesuai dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Florawisata Santerra De Laponte yang diterbitkan atas nama perorangan. Yakni A. Muntholib Al Assyari.
"Kami masih mendalami lebih lanjut. Kalau kemudian di sana ternyata ada alih fungsi lahan pertanian, saya kira ini akan menjadi urusan serius. Aparat penegak hukum juga harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum,” pungkas Zulham.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Florawisata Santerra De Laponte belum memberikan tanggapan. JatimTIMES juga telah mencoba untuk mengkonfirmasi Manajer Operasional Florawisata Santerra De Laponte Viqi Listiawan.
Namun, hingga Rabu (4/6/2025) pukul 20.00 WIB, upaya konfirmasi JatimTIMES tidak mendapat tanggapan. Terpantau pesan WhatsApp dari wartawan media online ini telah terkirim dan telepon juga sempat terhubung, namun tidak direspon oleh yang bersangkutan.