JATIMTIMES - Nama Vidi Aldiano tengah jadi sorotan usai muncul gugatan terkait lagu Nuansa Bening yang telah dibawakannya sejak 16 tahun lalu. Gegara hal ini, hingga Rabu (4/6/2025) malam, nama Vidi bahkan masuk dalam daftar trending di Google.
Gugatan ini datang dari musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening. Pihaknya menuntut Vidi membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar, atau menyerahkan aset berupa rumah sebagai jaminan.
Baca Juga : Hotel-Hotel di Kota Malang Laris Manis Dipesan Kontingen Porprov
Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari keluarga Keenan, termasuk anak-anaknya, Jenahara dan Daryl Nasution. Daryl, yang kini tinggal di Australia, mengungkap alasan di balik langkah hukum yang baru diambil setelah bertahun-tahun.
Lewat unggahan yang dibagikan Daryl dan dilihat pada Rabu (4/6/2025), ia menjelaskan kronologi awal mula perizinan lagu tersebut. Pada 2008, ayah Vidi meminta izin kepada Keenan untuk merekam lagu Nuansa Bening melalui label miliknya, Suara Hati. Namun setelah itu, tidak ada komunikasi lebih lanjut dari pihak Vidi maupun manajemen kepada Keenan terkait penggunaan lagu tersebut.
Hingga pada Juli 2024, lagu Nuansa Bening kembali digunakan dalam kampanye iklan sebuah perusahaan. Saat itulah Keenan mencoba menghubungi manajemen Vidi. "Keenan Nasution untuk pertama kalinya mencoba menghubungi manajemen VA melalui agency tersebut," tulis Daryl.
Dalam prosesnya, pihak manajemen Vidi sempat datang ke rumah Keenan dan memberikan uang Rp 50 juta sebagai bentuk "tanda terima kasih". Namun, tawaran itu ditolak.
"Pihak manajemen VA untuk pertama kalinya datang ke rumah Keenan Nasution untuk memberikan 'tanda terima kasih' sebesar Rp 50 juta yang lalu ditolak oleh Keenan Nasution. Pihak Keenan Nasution meminta laporan yang lengkap atas penggunaan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun," lanjut Daryl.

Unggahan Daryl Nasution soal alasan kenapa baru menggugat lagu Nuansa Bening, yang dibawakan Vidi Aldiano sejak 16 tahun lalu. (Foto: Instagram)
Daryl menyebut ada temuan lain yang memperkuat keputusan ayahnya untuk melayangkan gugatan. Pada Agustus 2024, pihaknya mendapati kejanggalan dalam metadata lagu di beberapa platform musik digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
"Menurut Metadata Song Credits, pihak label dan uploader tersebut adalah VA Records, bukan Suara Hati. Pihak pencipta lagu tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak VA Records," tulis Daryl.
Baca Juga : Liburan ke Malang? Ini 5 Desa Wisata yang Cocok untuk Healing & Belajar Budaya
Tak hanya itu, dalam keterangan pencipta lagu, VA Records mencantumkan nama Vidi sebagai penulis lagu. "Pada bagian pencipta lagu, VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya," tegas Daryl.
Setelah temuan itu, Keenan dan timnya mencoba mengadakan pertemuan dengan pihak Vidi Aldiano, termasuk keluarga dan manajemen. Pertemuan berlangsung tiga kali pada November 2024. "Namun, setelah tiga kali pertemuan, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan," ungkap Daryl.
Situasi ini akhirnya membuat Keenan memutuskan menempuh jalur hukum. Keenan sendiri dikenal sebagai salah satu legenda musik Tanah Air yang aktif sejak 1966.
Menurut Daryl, lagu Nuansa Bening yang dipersoalkan ini bukan lagu sembarangan. Karya tersebut dianggap sebagai salah satu lagu penting dalam sejarah musik Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa lagu ayahnya itu bahkan pernah masuk dalam daftar 150 lagu terbaik sepanjang masa versi majalah Rolling Stone Indonesia. Dalam daftar yang dirilis pada 2009, Nuansa Bening berada di urutan ke-27.