JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) melalui Komisi E memprakarsai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kini, draf aturan tersebut resmi disetujui sebagai raperda inisiatif DPRD Jatim.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna Ilinternal DPRD Jatim, Senin (2/6/2025). Secara resmi, penetapan itu dituangkan melalui Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2025 yang dibacakan Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro.
Baca Juga : Trainer Nasional Kuatkan Karakter Siswa MTsN 2 Kota Malang
Dalam putusannya, disebutkan bahwa DPRD Jatim memberikan persetujuan usul prakarsa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan bersama pihak eksekutif.
"Menugaskan kepada Komisi E Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk membahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ungkap Ali Kuncoro.
Sementara itu, juru bicara Komisi E DPRD Jatim Hari Yulianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi dan anggota yang telah memberikan apresiasi, dukungan dan tanggapan positif atas usul Raperda untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sebagaimana disampaikan dalam pandangannya dalam Rapat Paripurna tanggal 26 Mei 2025 lalu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah masukan dan usulan yang perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Jatim. Masukan dan usulan tersebut menurutnya akan dijadikan materi penyempurnaan Raperda.
"Perencanaan pelindungan perlu didukung oleh indikator kinerja yang terukur serta sistem monitoring dan evaluasi yang jelas. Beberapa fraksi mengusulkan agar Rencana Aksi Daerah disusun berbasis data dan dilengkapi dengan target operasional yang realistis serta capaian yang dapat dievaluasi secara periodik," ucapnya dalam Rapat Paripurna Internal, Senin (2/6/2025).
Selain itu, ia menegaskan bahwa Ranperda ini harus menjamin ketersediaan anggaran yang memadai dan berkelanjutan dalam APBD, serta memastikan kesiapan teknis dan SDM di perangkat daerah, termasuk penguatan struktur dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Baca Juga : Isu Bullying di Ponpes Jadi Perhatian DPRD Jatim
Pihaknya juga menekankan pentingnya layanan pengaduan yang aman, berbasis digital, dan menjamin perlindungan data korban. "Penguatan kapasitas UPTD, pemanfaatan DAK, dan sistem layanan terintegrasi menjadi prioritas untuk optimalisasi pelaksanaan perda ini," tandas politisi PDIP itu.
Ia juga menilai, pentingnya pengaturan secara tegas mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran oleh pemangku kebijakan, juga perlu diperhatikan. Karenanya, diperlukan mekanisme penegakan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara efektif dan adil.
"Diperlukan juga pengaturan terkait perlindungan perempuan dan anak dalam situasi darurat seperti bencana alam, krisis ekonomi, maupun kondisi kerentanan lainnya yang berdampak langsung pada perempuan dan anak, termasuk dalam perspektif keagamaan dan budaya," paparnya.