JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo menekankan kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya agar tidak melakukan praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah jelas dilarang di dalam peraturan perundang-undangan.
Nurcahyo yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini menyampaikan, bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai inspektur ditambah lagi kewajiban sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, pencegahan KKN akan menjadi salah satu fokus utama.
Baca Juga : Omzet Kurang dari Rp 10 Juta, 931 Pelaku Usaha di Kota Malang Bisa Bebas Pajak
"Sesuai dengan tupoksi dan jabatan definitif kami di Inspektorat, jadi kami di Inspektorat itu harus mengawal terciptanya kondisi yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkap Nurcahyo kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya menjelaskan, bahwa jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Malang secara berkala terus melakukan upaya-upaya preventif atau pencegahan praktik KKN ke tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga ke jajaran perangkat daerah.
"Jadi kami terus melakukan upaya-upaya preventif atau pencegahan baik ditingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai ditingkat opd kabupaten. Jangan sampai hal-hal yang menjadi atensi terkait KKN itu dilaksanakan," kata Nurcahyo.
Nurcahyo juga mengingatkan kepada oknum-oknum yang melakukan atau memiliki niat akan menjalankan praktik-praktik KKN, tidak akan memiliki hidup yang enak dan bahagia. Karena perbuatan yang dilakukan telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudahlah, kita tidak bisa akan tenang, happy, kalau kita tidak menghindari ketiga (korupsi, kolusi dan nepotisme) hal tersebut," tutur Nurcahyo.
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Lanjutkan Perbaikan Jalan di Jalibar, Antisipasi Kerawanan Kecelakaan
Lebih lanjut, dengan posisinya yang saat ini menjabat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo akan terus menyelaraskan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan tugas di dua posisi jabatan tersebut.
"Yang jelas kita selaraskan. Jadi nanti di kegiatan sekda yang kita mengawal kebijakan dari bupati dan wakil bupati, menata administrasi yang tertib dan bagus. Lalu pencegahan ini sesuai tupoksi kami di Inspektorat. Itu tampaknya ya sejalan secara alami beriringan," pungkas Nurcahyo.