free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Perkuat Daya Saing, Disporapar Kota Malang Dampingi Pelaku Ekraf Urus Sertifikat HAKI

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekraf Disporapar Kota Malang, Laode KB Al Fitra.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) berkomitmen untuk mendorong geliat ekonomi kreatif (ekraf). Hal tersebut salah satunya dilakukan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang dengan melakukan pendampingan pengurusan sertifikan hak atas kekayaan dan intelektual (HAKI) bagi pelaku ekraf.

Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekraf Disporapar Kota Malang, Laode KB Al Fitra, mengatakan langkah ini menjadi salah satu strategi Disporapar untuk memperkuat daya saing pelaku ekraf. Yang juga sebagai langkah untuk mencegah praktik penjiplakan merek maupun logo.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Komitmen Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih

"Di kami ada pendampingan HaKI untuk logo atau merek. Kami dampingi sampai mereka punya sertifikat HAKI," ujar Laode.

Namun demikian proses pengurusan HAKI tak bisa dilakukan secara instan. Artinya, butuh waktu cukup panjang hingga sertifikat HAKI dapat benar-benar terbit. Hal itu lantaran verifikasi yang dilakukan juga berlangsung ketat. 

"Prosesnya lama. Misalnya yang kami ajukan tahun 2022, baru keluar sertifikatnya di akhir 2023. Itu pun baru sekitar 23 pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat," tutur Laode.

Laode menambahkan, kendala yang sering muncul di antaranya adalah kesamaan nama atau logo dengan daerah lain. Serta kekurangan administrasi yang menyebabkan berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Untuk itu, Disporapar menggandeng pendamping profesional agar proses pengajuan berjalan lebih efektif. 

"Kalau ternyata ada logo yang mirip atau nama pemilik yang sama dengan usaha lain, nanti didampingi untuk diperbaiki, direvisi, kemudian diajukan lagi. Jadi benar-benar kami kawal sampai selesai," jelasnya.

Dalam satu tahun, Disporapar mendaftarkan lebih dari 30 pelaku ekraf untuk sertifikasi HAKI. Namun, imbas kebijakan efisiensi pada tahun 2025 ini, jumlah tersebut dikurangi. 

Baca Juga : Perkuat Sinergitas Antar Pimpinan Daerah di Indonesia, Bupati Sanusi Hadiri Munas Apkasi ke-VI di Minahasa Utara

"Tahun ini kami hanya dapat kuota untuk 10 pelaku usaha saja. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa di atas 30," imbuh Laode.

Sertifikasi HaKI sendiri, lanjutnya, memiliki cakupan yang luas. Mulai dari perlindungan terhadap produk, desain, hingga logo dan merek. Namun demikian, pihaknya fokus menangani pengajuan HAKI untuk logo dan merek. Sementara soal perlindungan produk ditangani oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

"HaKI ini supaya usaha mereka punya daya saing dan tidak ditiru orang lain. Selain itu, kalau sudah punya sertifikat, mereka bisa lebih mudah mengajukan pendanaan ke lembaga-lembaga keuangan atau program pembiayaan lainnya," pungkasnya.