JATIMTIMES - Kabar kurang menggembirakan datang menjelang musim haji 1446 H/2025 M. Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
AMPHURI menyampaikan bahwa kepastian ini diperoleh setelah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi langsung Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
Baca Juga : Panembahan Lemah Duwur: Raja Maritim Madura dan Lawan Tangguh Kerajaan Pajang
Tak hanya itu, pengecekan juga dilakukan melalui sistem elektronik Masar Nusuk. Dari seluruh proses tersebut, AMPHURI menerima jawaban secara lisan dan tertulis bahwa proses penerbitan visa furoda sudah resmi ditutup sejak 27 Mei 2025.
Menindaklanjuti hal ini, AMPHURI telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) anggota AMPHURI. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa visa furoda tidak lagi diterbitkan untuk musim haji tahun ini.
"Intinya begini, edaran kami itu dalam maksud agar jemaah yang ditunggu itu tidak menjadi korban janji-janji orang lagi," kata Firman, dilansir detikhikmah, Kamis (29/5/2025).
"Karena kondisi di lapangan sudah menyatakan Saudi telah menutup proses pengeluaran visa tanggal 27 Mei," lanjutnya.
AMPHURI juga meminta seluruh PIHK segera memberikan informasi ini kepada para calon jemaah. Apabila ada jemaah yang sudah terdaftar melalui jalur furoda, maka penyelesaian harus dilakukan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati antara PIHK dan jemaah.
Tidak hanya itu, PIHK juga disarankan untuk mengedukasi jemaah agar mempertimbangkan pendaftaran melalui jalur haji khusus yang lebih pasti dan terstruktur.
"PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus," tukas Firman.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP AMPHURI H. Firman M Nur, M.Sc., dan Sekretaris Jenderal H. A. Zaky Zakaria A., Lc., MA., ada tujuh poin yang disampaikan:
• Kuota haji resmi Indonesia tahun 2025 sebanyak 221.000 orang, sesuai jatah dari Pemerintah Arab Saudi.
• Selain kuota resmi, ada visa nonkuota yang terdiri dari tiga jalur: mujamalah (undangan kehormatan), furoda (perorangan), dan direct hajj (pengajuan lewat Nusuk, namun Indonesia belum termasuk negara yang dilayani).
• Karena bersifat nonkuota, jumlah visa tidak pasti dan keberangkatan baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat diterbitkan.
Baca Juga : Bolehkah Gabungkan Niat Puasa Zulhijah dengan Qadha Ramadan? Ini Hukumnya
• Konfirmasi dari sistem Masar Nusuk serta kunjungan langsung ke instansi di Saudi menyatakan bahwa penerbitan visa telah ditutup untuk musim ini.
• Terbit atau tidaknya visa haji furoda sepenuhnya berada di bawah otoritas Pemerintah Arab Saudi.
• PIHK anggota AMPHURI yang telah menerima pendaftaran jemaah furoda wajib memberikan informasi ini kepada jemaah dan menyelesaikan administrasi sesuai perjanjian layanan.
• PIHK disarankan untuk menyarankan jemaah beralih ke pendaftaran haji khusus.
Berbeda dengan visa furoda yang telah ditutup, visa mujamalah masih bisa didapatkan meskipun jumlahnya sangat terbatas. "Kalau mujamalah ada yang keluar, beberapa sudah ada yang terbit, tapi tidak banyak tahun ini," terang Firman.
Sebagai catatan, visa mujamalah dan furoda merupakan dua jenis visa haji nonkuota yang berbeda. Visa mujamalah adalah undangan resmi dari Kedutaan Besar Arab Saudi, biasanya ditujukan untuk tokoh-tokoh di Indonesia. Sementara visa furoda berasal dari jalur pribadi atau pejabat tinggi di Arab Saudi, yang umumnya ditawarkan secara terbatas kepada masyarakat.
DPP AMPHURI juga menegaskan kembali bahwa kewenangan penerbitan visa haji furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi, dan bukan menjadi ranah PIHK.
"Terkait terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji furoda adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK," pungkas Firman.