JATIMTIMES - Berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut tak membuat Pemerintah Kota Batu tanpa celah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih punya beberapa catatan terkait keuangan daerah. Mulai dari pajak hingga pengelolaan aset.
Ada tiga catatan penting BPK-RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang belum lama ini dilakukan evaluasi melalui rapat paripurna LKPJ. Catatan BPK terkait Pengelolaan Pajak Barang, Perhotelan, Mamin, Kesenian dan Hiburan belum sesuai ketentuan. Seperti adanya tempat usaha yang sepama ini belum tercatat wajib pajak dan tak melaporkan pajak ke daerah.
Baca Juga : Wali Kota Malang Janji Tuntaskan Program Prioritasnya dalam 5 Tahun ke Depan
Catatan kedua, yakni pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap belum memadai. Serta ketiga, inveratisir aset potensi properti investasi masih belum sepenuhnya sesuai standar akutansi pemerintahan berbasis akrual nomor 17 tentang properti investasi.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan ketiga rekomendasi BPK perlu ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana aksi yang tepat.
"Pada tahun anggaran 2025 ini BKAD sedang menyusun Naskah Akademik Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah," ujarnya, belum lama ini.
Terkait inventarisir, Nurochman menyebut kebijakan akuntansi tentang properti investasi saat ini sudah dalam proses revisi pada Bagian Hukum, sesuai petunjuk dari BPK-RI. Untuk saat ini, pencatatan Properti Investasi menggunakan dasar SK Wali Kota Nomor: 188.45/146/KEP/35.79.112/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi.
Baca Juga : Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tanggapi Antrean Legalisir PPPK dengan Akselerasi IKD
Pihaknya menyadari bahwa masih terdapat banyak hal yang perlu diperbaiki dalam upaya untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah, agar lebih transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, perlu dilakukan pencermatan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 melalui saran dan masukan konstruktif dari legislatif.
"Kami yakin atas kerja sama eksekutif dan legislatif permasalahan tersebut bisa diselesaikan. Maka saran DPRD sebagai mitra kerja sangat penting untuk menyempurnakan tata kelola keuangan daerah," tambahnya.