free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Gaduh Soal Ayam Goreng Widuran Solo yang Tidak Halal, Berikut ini Jenis Makanan Bebas Sertifikasi Halal 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ayam Goreng Widuran Solo dan logo halal. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Media sosial hingga saat ini masih diramaikan dengan pembahasan soal Ayam Goreng Widuran Solo yang tidak halal karena diduga menggunakan minyak babi. Bahkan kata Ayam Goreng Widuran Solo masih berada di Trending Google hingga Minggu (25/5) petang. 

Fakta yang baru terkuak ini memang sangat mengejutkan para pecinta ayam goreng ini. Sebab, restoran keluarga yang dikenal sebagai kuliner legendaris karena sudah berdiri sejak 1973 atau sudah berusia 52 tahun ini namun fakta besar soal non halal baru terungkap.

Baca Juga : Legenda Sawunggaling Buka Surabaya Vaganza 2025 dengan Teatrikal Meriah

Di restonya, Ayam Goreng Widuran Solo menyajikan sejumlah menu. Di antaranya 1 ekor ayam goreng utuh dengan harga Rp 130.000, ayam goreng setengah ekor ditambah kepala dihargai Rp 71.000, sedangkan tanpa kepala Rp 66.000. Harga 1 paha dan dada Ayam Goreng Widuran Solo masing-masing Rp 33.000. Sedangkan 1 kepala ayam dan 1 ampela ati masing-masing Rp 5.000.

Manajemen Ayam Goreng Widuran Solo telah menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan dan baru terungkapnya bahwa menu Ayam Goreng Widuran Solo non halal. Seluruh outlet resmi Ayam Goreng Widuran Solo telah mencantumkan lable non halal.

"Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," katanya diunggah di akun @ayamgorengwiduransolo.

Pemerintah sendiri telah mewajibkan produk olahan makanan agar bersertifikat halal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain menetapkan kewajiban bersertifikat halal, regulasi ini juga mengatur beberapa bahan makanan yang tidak perlu berlabel halal.

Pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Dikutip dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, terdapat regulasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Artinya ada bahan makanan yang tidak harus disertifikasi halal. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 62 ayat 2 PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Daftar Pangan yang Bebas Sertifikasi Halal

1. Bahan berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan

Bahan jenis ini terdiri atas bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. Bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

Baca Juga : Begini Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik, Jangan Asal Beli

"Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain," demikian dikutip dari laman BPJPH.

2. Bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan

Bahan tidak beresiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

3. Bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram

Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas (1) bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan (2) bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Daftar selengkapnya bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat dibaca pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, yang dapat diunduh dalam bentuk file pdf melalui laman halal.go.id pada kolom Regulasi.