JATIMTIMES - Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima. Meski termasuk rukun Islam, namun dalam pelaksanaannya tidak memaksa setiap Muslim untuk melakukannya. Ibadah haji dilakukan oleh bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Sementara itu, bagi para Jemaah haji yang masih mampu namun sudah lanjut usia tidak perlu khawatir. Sebab, di Mekkah terdapat kursi roda serta jasa pendorong sangatlah vital untuk membantu menyempurnakan ibadah.
Baca Juga : BMKG Keluarkan Peringatan Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 17 Mei, Ini Wilayah yang Terdampak
Jemaah haji yang kesulitan berjalan jarak jauh di Masjidil Haram atau saat melakukan thawaf dan sa’i bisa menggunakan layanan kursi roda.
Sementara bagi jemaah yang tidak membawa sendiri kursi roda, bisa menyewa di Masjidil Haram. Ada juga jasa pendorong kursi roda, yaitu petugas yang mendorong jemaah selama ibadah.
Namun sebelum itu, penting sekali untuk tahu perkiraan biaya yang harus dikeluarkan saat memakai jasa sewa dorong kursi roda saat haji.
Perkiraan Tarif Jasa Pendorong dan Sewa Kursi Roda saat Haji 2025
Dikutip dari Buku Manasik Haji 2025 Kemenag, berikut perkiraan tarifnya:
1. Tarif Pra Puncak Haji (Paket Tawaf dan Sa'i)
Kisaran Rp 250 SAR atau sekitar Rp 1,1 jutaan.
2. Tarif Pasca Haji/Tawaf Ifadhah dan Sa'i (Paket Tawaf dan Sa'i)
Kisaran 500-600 SAR atau sekitar Rp 2,2 hingga Rp 2,6 jutaan.
Ciri-ciri Petugas Resmi Jasa Dorong Kursi Roda Saat Haji
Untuk terhindar dari tindak penipuan dan hal-hal yang tidak diinginkan, petugas mengimbau agar para Jemaah haji menggunakan sewa jasa pendorong kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram. Berikut ciri-cirinya:
• Mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda;
Baca Juga : Hilang Usai Menyusul Ibu ke Ladang, Ilut Apriliani Belum Ditemukan
• Rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam);
• Ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.
Prosedur Layanan Sewa Kursi Roda Resmi dengan Kartu Kendali
- Petugas sektor melaporkan kepada Kasi Lansla, Disabilitas, dan PKP3JH Daker Makkah
- Petugas Sektor Makkah menyiapkan kartu kendali sejumlah jemaah yang akan melaksanakan umrah dengan sewa jasa kursi roda
- Jemaah menuju Masjidil Haram dengan bus shalawat, didampingi petugas Sektor Makkah dan/atau petugas kloter
- Petugas Sektor Makkah dan/atau petugas kloter menyerahkan jemaah beserta kartu kendali kepada jasa pendorong kursi roda resmi didampingi petugas Sektor Khusus Masjidil Haram
- Selesai umrah, petugas Sektor Makkah atau petugas kloter menerima jemaah dan kartu kendali, serta menyelesaikan proses pembayaran
- Jemaah kembali ke hotel dengan bus shalawat didampingi petugas Sektor Makkah dan/atau petugas kloter.