JATIMTIMES - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 akan berlangsung sebentar lagi. Untuk itu, Pemkot Kediri melalui Dinas Pendidikan mengadakan sosialisasi kepada Kepala Sekolah SD/MI se-Kota Kediri di Ruang Rapat RA Kartini, Jumat (9/5/25).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, SPMB akan dibuka pendaftaran pada tanggal 19 Mei mendatang. Calon siswa dapat memilih salah satu dari empat jalur penerimaan, di antaranya: jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi, serta jalur domisili.
Baca Juga : Sepak Bola Putra Kota Malang Merana, Serba Kekurangan di H-50 Porprov IX
Moh Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 dengan SPMB tahun 2025. Perbedaan tersebut terletak pada peniadaan jalur zonasi yang diganti dengan jalur domisili, selain itu juga perbedaan pada penilaian jalur prestasi.
"Tahun ini jalur domisili terdiri dari domisili umum dan khusus. Secara garis besar, jalur domisili umum sama seperti jalur zonasi. Sedangkan jalur domisili khusus untuk mewadahi murid yang domisilinya dalam rentang dekat dengan sekolah, karena jalur domisili khusus penghitungan jarak melalui titik koordinat tempat tinggal sesuai KK," terangnya.
Sedangkan pada jalur prestasi, Anang mengungkapkan perbedaan tersebut terletak pada jalur prestasi Dinas Pendidikan. Siswa dengan prestasi juara beregu kini dapat mendaftar SPMB melalui jalur prestasi.
"Kalau dulu siswa yang punya prestasi sifatnya beregu lebih dari dua orang tidak punya kesempatan mendaftar. Sekarang ada perbedaan, bagi siswa dengan prestasi beregu yang kelompoknya lebih dari dua orang punya kesempatan dengan catatan yang didaftarkan untuk jalur prestasi hanya dua orang," jelas Anang.
Ia mengimbau agar tidak terjadi konflik di antara regu tersebut sebaiknya diambil dua siswa terbaik agar bisa mendaftar jalur prestasi.
Baca Juga : Bupati Sanusi Apresiasi Brigif 18/Trisula yang Komitmen Olah Sampah Jadi Zero WasteÂ
Di pengujung kegiatan, dia menginstruksikan agar masing-masing satuan pendidikan segera melakukan sosialisasi hal serupa kepada masyarakat dan wali murid, baik secara online (media sosial) maupun offline (pertemuan).
"Semua satuan pendidikan wajib menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan SPMB dilaksanakan secara gratis, tidak ada pungli, suap, gratifikasi," tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Anang berharap agar melalui sosialisasi ini masyarakat dapat melihat transparansi dan menilai akuntabilitas pelaksanaan SPMB tahun 2025.