free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Beredar Kabar Mundur sebagai Plh Sekda Malang, Ini Jawaban Nurman Ramdansyah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Nurman Ramdansyah saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (20/5/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES -  Nurman Ramdansyah akhirnya buka suara terkait adanya isu yang mengabarkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari posisi pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah Kabupaten Malang. Nurman menyampaikan secara tegas bahwa dirinya saat ini masih menjabat dan tidak mengundurkan diri sebagai Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang. 

Untuk diketahui, sejak Oktober 2023 lalu, Nurman -yang menjabat kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang-  telah ditunjuk sebagai Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang menggantikan posisi Wahyu Hidayat yang telah terpilih sebagai penjabat (Pj) wali kota Malang. Kemudian, setelah beberapa saat ditunjuk sebagai Plh, Nurman kemudian ditetapkan sebagai Pj sekretaris daerah Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Peduli Kesehatan Ternak, TMMD 124 Jember Beri Layanan Keswan

Selanjutnya, pada September 2024 lalu, Bupati Malang HM. Sanusi menetapkan Nurman sebagai Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang. Sejak saat itu hingga Mei 2025, setidaknya kurang lebih delapan bulan Nurman menjabat sebagai Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang. 

"Saya nggak tahu kenapa kok bisa ada isu. Njenengan (wartawan) yang bilang isu, saya nggak tahu. Tapi yang jelas saya masih bertugas (sebagai Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang) sampai sekarang. Ya nggak betul (mundur dari posisi Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang). Itu saja" tegas Nurman  usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 tahun 2025 di Pendapa Agung Kabupaten Malang  Selasa (20/5/2025).

Nurman menjelaskan,  hingga saat ini dirinya masih bertugas sebagai Plh sekda dengan berbagai hak dan kewajiban serta fasilitas dari sekretaris daerah Kabupaten Malang.

"Kan saya masih tetap bertugas dengan segala kewenangan, segala hak-haknya selaku (Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang). Kok ada ya berita (isu mundur sebagai Plh sekda) gitu," ujar Nurman. 

Nurman pun menganalogikan dirinya merupakan prajurit yang patuh terhadap perintah pimpinan, dalam hal ini Bupati Malang HM. Sanusi, termasuk soal dirinya yang ditunjuk sebagai Pj sekretaris daerah Kabupaten Malang kemudian berlanjut sebagai Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang. 

"Yang pasti saya prajurit. Apa pun perintah pimpinan akan saya laksanakan. Intinya di situ," kata Nurman. 

Pejabat publik yang suka dengan kendaraan klasik seperti Volkswagen ini meminta kepada semua pihak untuk memahami aturan yang telah diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. 

"Yang utama pahami dulu Plh dengan Plt. Sekarang seperti Bu Asisten 3, beliau itu Plt Kepala Diskominfo. Lah kenapa kok Sekda kosong tidak disebut Plt, di situ aturannya yang berbeda. Ketika sekda kosong maka ditunjuk Pj dulu. Kan saya sudah Pj dan masa jabatannya dua kali tiga bulan," jelas Nurman. 

Kemudian ketika posisi jabatan sekretaris daerah Kabupaten Malang masih kosong dan masa jabatan Pj sekretaris daerah Kabupaten Malang sudah mencapai batas maksimal yakni dua kali tiga bulan atau enam bulan, maka ditunjuk Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang. 

"Setelah masa jabatannya Pj sekda selesai tapi masih kosong, ya ditunjuk Plh dengan hak dan kewajiban yang sama. Untuk sampai berapa lama jabatan Plh, itu tidak diatur dalam regulasi," beber Nurman. 

Baca Juga : Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

"Tugas Plh sama dengan tugas Pj, sama dengan definitif, haknya juga sama. Makanya dari awal saya bilang pahami dulu perbedaan antara Plh dengan Plt ketika kepala dinas itu kan eselon IIB, kalau sekda kan eselon IIA. Jadi, di situ akar permasalahannya," imbuh Nurman. 

Menurut Nurman, baru sekarang dirinya membeberkan semuanya agar tidak terkesan seperti dirinya yang meminta jabatan Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang. Padahal menurutnya, semua itu merupakan kewenangan dari Bupati Malang HM. Sanusi yang juga bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian atau PPK. 

"Saya baru sekarang ini mungkin saya ngomong ya, maaf. Nanti bisa timbul kesan saya nggandoli jabatan. Padahal nggak, semua itu tergantung PPK atau pejabat pembina kepegawaian," kata Nurman. 

Pihaknya pun menegaskan,  Bupati Malang HM. Sanusi tidak akan berani melanggar ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penunjukan dirinya sebagai Pj sekretaris daerah Kabupaten Malang maupun sebagai Plh sekretaris daerah Kabupaten Malang. 

"Insya Allah Pak Bupati tidak berani melanggar ketentuan-ketentuan itu. Kemudian persoalan strategis, itu juga tidak diatur secara eksplisit di aturan. Strategis itu misalnya Plh sekda tidak boleh menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tidak boleh menjadi penilai kinerja, itu tidak ada. Dan yang utama adalah kami selalu matur (berkonsultasi) ke Provinsi Jawa Timur," tandas Nurman. 

Sementara itu, usai mendampingi Bupati Malang HM. Sanusi mengikuti serangkaian upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun 2025 di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Nurman tampak mendampingi Sanusi menerima audiensi Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Kolonel Pnb Reza R.R. Sastranegara di ruangan kerja bupati Malang di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang. 

Setelah itu, Nurman didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang bergegas menuju ruang rapat sekretaris daerah Kabupaten Malang bersama jajaran kepala perangkat daerah.