JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak adanya evaluasi terhadap beroperasinya Malang Creative Center (MCC). Hal tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalisasi potensi ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Malang.
Anggota Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza mengatakan, saat ini yang terjadi ketika pertumbuhan ekonomi makro turun, industri kreatif justru bertumbuh.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna: Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
"Itu artinya, ekosistem ekonomi kreatif di Kota Malang tumbuh secara organik. Di sisi lain, pemerintah hadir salah satunya dengan memfasilitasi sarana dan prasarana berupa MCC," ujar Dwicky.
Dirinya lantas menilai bahwa, berbicara soal ekonomi kreatif seharusnya tak hanya bicara soal MCC. Sebab menurutnya, ekonomi kreatif sendiri sejatinya telah tumbuh secara alamiah di tengah masyarakat.
"Dan pada dasarnya, ekraf tumbuh dengan bebas dan terbuka. Melalui kelompok dan komunitas," imbuh politisi Nasdem ini.
Artinya, dalam praktiknya MCC lebih berfungsi sebagai wadah bagi skena dan komunitas yang tumbuh untuk menguatkan ekosistem ekraf di Kota Malang. Dan hal itu menjadi bukti konkret Pemkot Malang dalam memfasilitasi para pelaku ekraf.
Sehingga, untuk memperkuat keberadaan MCC dalam menunjang ekosistem ekraf di Kota Malang, harus dilakukan evaluasi. Baik dari sisi manajemen pengelolaan hingga struktur keorganisasian.
"Termasuk dengan lembaga pengampu yang secara khusus concern mengembangkan ekraf melalui MCC. Saya rasa, hal itu sejalan dengan dengan rencana pembentukan dinas ekraf yang terus dimatangkan," tutur Dwicky.
Baca Juga : Tim Olimpiade MAN 2 Kota Malang Sabet Medali Asian Physics Olympiad 2025 di Arab Saudi
Selain itu, semangat kemandirian MCC juga harus terus dilakukan. Hal itu dinilai sejalan dengan upaya Pemkot Malang yang tengah membahas perubahan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Pada draft revisi perda tersebut, juga diatur mengenai komponen pengenaan retribusi pada sebagian sarpras yang ada di dalam MCC. Sebab nantinya, sebagian dari retribusi tersebut akan kembali untuk pemeliharaan MCC.
"Hal itu sebagai komitmen untuk menjaga MCC dalam kondisi yang baik. Sehingga tidak terus menerus membebani APBD," imbuhnya. Hal itu juga untuk memastikan bahwa pengelolaan MCC tetap bermuara pada kualitas pelayanan masyarakat yang prima.