JATIMTIMES - Nasib naas dialami Azam Akbar Maulana (21), petani asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Ia mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ngantang, Kabupaten Malang, Jumat (23/5/2025). Nyawanya tak tertolong usai tabrakan dengan sebuah truk di pada kilometer 20ā21 jalan penghubung Kota BatuāKediri itu.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Agus Atang Wibowo memgatakan korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri meninggal di lokasi kejadian. "Kejadian pada Jumat pagi. Saat dilaporkan, sempat tidak diketahui identitasnya. Pengendara motor menjadi korban meninggal dunia," katanya, Jumat siang.
Baca Juga : Ibu dan Anak Korban Hanyut di Sungai Ditemukan, Kondisi Meninggal Dunia
Peristiwa naas itu sekitar pukul 05.30 WIB, namun baru dilaporkan sekitar pukul 10.00 WIB. Azam Akbar Maulana menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-5356-KL. Kecelakaan melibatkan truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG-9275-DA yang dikemudikan Suwandi (59, asal Desa Jerukwangi, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari kronologi yang dilaporkan, semula sepeda motor yang dikemudikan korban melaju dari arah timur (dari Batu ke Pare). Sesampainya di lokasi kejadian, tibaātiba sepeda motor tersebut berpindah lajur ke kanan.
"Pada saat bersamaan dari arah berlawanan, melaju lurus Mitsubishi truk yang dikemudikan Suwandi. Karena jarak cukup dekat dan tidak cukup ruang gerak, terjadi benturan," ungkap Atang.
Akibat tabrakan, korban terjatuh dengan luka di bagian kepala dan pipi kiri. "Dilaporkan korban meninggal dunia di TKP. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Hasta Brata guna dilakukan visum," katanya.
Baca Juga : Pelesir atau Belajar? Pejabat dan Sembilan Anggota DPRD Jatim Seminggu ke Eropa Gunakan APBD
Berdasarkan olah TKP, kecelakaan lalu lintas tersebut ditengarai karena faktor kelalaian pengendara. Kondisi kendaraan dalam kondisi normal. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan dengan kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 1 juta.
"Diduga pengemudi sepeda motor ceroboh aturan lajur dan kurang konsentrasi," tambah Atang.