free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Respons Santai Jokowi soal Isu Pemakzulan Gibran dari Wapres: Boleh-boleh Saja

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Jokowi dan wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto dari ANTARA)

JATIMTIMES - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya sendiri. Menurutnya, usulan purnawirawan TNI itu merupakan sebuah aspirasi di negara demokrasi.

"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, dilansir detikJateng, Senin (5/5/2025). 

Baca Juga :  Terima Mahasiswa PKL FISIP UNAIR, Pemkot Surabaya Dorong Kritik Membangun Lewat Jurnalistik

Jokowi menilai, masyarakat sudah tahu bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu 2024.

"Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ungkapnya.

Ia kemudian menegaskan Putusan MK tersebut telah berkali-kali digugat oleh beberapa pihak. "Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," kata dia.

Diketahui, usulan pemakzulan Gibran sebelumnya disampaikan dalam forum silaturahmi purnawirawan prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025. Tuntutan para purnawirawan ditandatangani 332 purnawirawan perwira menengah dan tinggi TNI. 

Baca Juga : Gibran Dorong Pelajaran AI Masuk Kurikulum Sekolah, Apa Itu dan Mengapa Penting?

Pemakzulan Gibran adalah satu dari delapan poin tuntutan para pensiunan tentara itu. Tuntutan nomor 1 adalah mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Lalu mendukung program kerja Kabinet Merah Putih, kecuali megaproyek Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; menghentikan sejumlah proyek strategis nasional, seperti Pantai Indah Kapuk 2 di Jakarta-Banten dan Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau; serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Selanjutnya, pemerintahan Prabowo diminta menertibkan pengelolaan pertambangan yang bertentangan Undang-Undang Dasar 1945; me-reshuffle anggota Kabinet Merah Putih yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda; serta mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.