JATIMTIMES - AI (34) dan FR (47) dua karyawan swasta asal Semarang diamankan polisi di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku diamankan gegara melakukan tindak pidana pencurian peralatan penerangan jalan umum (PJU) pada puluhan lokasi di kawasan Malang raya.
Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan usai aksi viralnya mencuri komplemen listrik dari lampu PJU di wilayah Kota Batu dan Kota Malang beberapa saat lalu. Pihak kepolisian pun mendalami rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Baca Juga : Akhirnya, Bupati Sanusi Lantik Kepala Inspektorat Nurcahyo Menjadi Pj Sekda Kabupaten Malang
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan dari hasil penyelidikan rekaman kamera CCTV itu, polisi mendapati pelaku berada di Semarang. Selanjutnya langsung mengamankan pelaku di rumah masing-masing.
“Diamankan pada tanggal 9 Mei di Semarang. Jadi lokasi penangkapan ada dilakukan di Semarang, saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan,” ujar Andi, Kamis (22/5/2025).
Dari hasil interogasi dan penyelidikan, diketahui sudah ada 20 tempat kejadian perkara (TKP) aksi pencurian yang dilakukan oleh keduanya. Total kerugian mencapai Rp 42 juta.
Aksi keduanya di Kota Batu terdeteksi di wilayah Desa Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kelurahan Songgokerto, Desa Junrejo, hingga beberapa wilayah lain di Kota Batu. Totalnya sebanyak 20 TKP didapati adanya barang bukti.
Jika dihitung untuk seluruh wilayah Malang Raya ada di 24 TKP. Pelaku menyasar instalasi lampu PJU yang sepi, mudah dicuri, dan minim pengawasan dari masyarakat sekitar.
“Peristiwa ini terjadi dimulai pada 4 Mei sampai 5 Mei. Dalam kurun waktu dua hari beraksi di Kota Batu itu sudah berhasil mengumpulkan banyak barang bukti dengan 20 TKP,” terang Andi.
Masing-masing pelaku memiliki peran, AI sebagai pengendara sepeda motor sekaligus yang mengawasi lokasi sekitar. Sedangkan FR (47) berperan sebagai pemetik atau pengambil alat PJU yang akan dicuri.
Baca Juga : 3,5 Jam Polisi Malang Raya Amankan Pelaku Penculikan Balita
“Mereka berangkat dari Semarang, menyasar Malang karena dinilai lebih mudah. Kemudian berkeliling di wilayah Kota Batu, dan wilayah Malang raya, yang beberapa kasusnya viral satu pekan terakhir,” kata Andi.
Dengan pengalamannya sebagai pegawai teknisi listrik swasta rekanan PLN di Semarang membuatnya dengan mudah menentukan target sasaran dan mengambil beberapa peralatan PJU, berupa panel timer, kontaktor, hingga perangkat MCB. Usai mencuri, rencananya pelaku menjual hasil pencuriannya ke pasar loak, tapi belum sampai dijual tim Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap keduanya di Semarang pada 9 Mei 2025.
“Kami amankan 20 buah kontaktor, 10 timer switch atau panel waktu, 56 buah MCB, satu buah kabel hasil pemotongan instalasi, hingga satu unit kendaraan bermotor Honda Beat Nopol H 5085 BKG, yang digunakan pelaku,” terang Andi.
Akibat perbuatannya mereka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terjadi perulangan, pasal yang digunakan adalah pasal 363 ayat 1 ke-4, Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjaranya 7 tahun.