JATIMTIMES - Tim Satresnarkoba Polres Malang meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pelakunya berusia 29 tahun berinisial NG alias Budug yang diamankan polisi pada awal Mei 2025 lalu.
"Dari tangan pelaku, petugas turut menyita 23 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 24,48 gram," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga : Polsek Kediri Kota Ungkap Pelaku Curanmor Jaringan Bekasi
Bambang menuturkan, pengungkapan peredaran sabu tersebut dilakukan petugas setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Yakni informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Hingga akhirnya, pada Kamis (8/5/2025), polisi melakukan penggerebekan terhadap pelaku. "Pelaku ditangkap di kediamannya berikut barang bukti sabu dalam kemasan siap edar," kata Bambang.
Selain pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah sarana yang biasa digunakan pelaku untuk mengemas dan menakar narkotika. Antara lain dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu atau bong, 800 plastik klip, dan 54 potongan sedotan plastik.
Polisi juga turut mengamankan satu ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli sabu. "Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan di kediaman pelaku," ujar Bambang.
Seluruh barang bukti yang didapatkan polisi tersebut telah diamankan di Polres Malang. Polisi hingga kini juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora ke Polisi Soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi Kasusnya
"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku," ujarnya.
Pelaku yang diketahui hanya tamatan sekolah dasar (SD) yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Malang. "Modus pelaku ialah membungkus sabu kedalam klip kecil, lalu dikemas pada potongan sedotan untuk kemudian diedarkan," pungkas Bambang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya ialah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.