free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

10 Hari Operasi Pekat di Kota Malang, Amankan 11 Pelaku

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Polisi saat patroli di tengah masyarakat di Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polisi tengah melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2025 selama dua pekan, dimulai 1 – 14 Mei 2025 dan saat ini sudah berjalan selama 10 hari. Dalam kurun waktu 10 hari ini, Polresta Malang Kota sudah mendapati 6 kasus di wilayah Kota Malang.

Penanganan kasus premanisme tidak dilaksanakan secara terpisah, melainkan terintegrasi dalam Operasi Pekat yang mencakup langkah preemtif, preventif, penegakan hukum, serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). “Sudah ada 6 kasus yang kami tangani,” ungkap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, AKP Sutomo.

Baca Juga : Raden Mas Guntur: Pemberontak, Cicit Amangkurat III, Menantu Sambernyawa

Dengan sasaran prioritas dalam operasi ini diantaranya, pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli), penanggulangan peredaran narkoba, perjudian (konvensional dan online), minuman keras ilegal, prostitusi, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Kegiatan penegakan hukum bersifat tertutup, sehingga tidak didahului dengan apel gelar pasukan terbuka. Dari 6 kasus ini kami mengamankan 11 tersangka,” tambah Sutomo, Minggu (11/5/2025).

Meski operasi ini akan berakhir pada 14 Mei mendatang, lanjut Sutomo akan dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), mulai dari skala kecil maupun besar.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang menambahkan dalam Operasi Pekat ini patroli dilakukan hingga dini hari demi mencegah kriminalitas, terutama aksi premanisme, serta bentuk penyakit masyarakat lainnya.

“Patroli Preemtif dan Preventif pencegahan premanisme ini menjawab keresahan masyarakat, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan, sekaligus menciptakan zero premanisme di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” tegas Kombes Pol Nanang.

Baca Juga : Cegah Aksi Premanisme, Polresta Malang Kota Proaktif Turun di Tengah Masyarakat

Selain tindakan patroli, Polresta Malang Kota juga sudah melakukan pendekatan edukatif, sosialisasi, penyuluhan premanisme, hingga pencegahan tindak pemerasan atau pemalakan.

Nanang mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui 110, media sosial, WhatsApp pengaduan Polresta Malang Kota di nomor 081137802000, dan media lainnya.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting, agar kasus-kasus premanisme dan pekat dapat diungkap lebih cepat dan tepat sasaran,” tutup Kombes Pol Nanang.