JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi rumah mewah di Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (22/5/2025). Proses eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon
Petugas pun melakukan pengosongan rumah tersebut. Seluruh perabotan yang ada di dalam rumah dikeluarkan dan diboyong menggunakan truk.
Baca Juga : Nick Kuipers Tinggalkan Persib usai 6 Tahun Kebersamaan
Sebelumnya eksekusi ini harusnya dilakukan pada 26 Maret lalu. Namun harus ditunda karena ada permohonan dari pihak termohon sekaligus ada upaya perlawanan dengan memanfaatkan ormas maupun LSM.
“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi pengosongan berjalan aman dan lancar, tidak ada perlawanan sama sekali,” ungkap panitera muda perdata PN Malang Ramli Hidayat di tengah-tengah eksekusi rumah tersebut.
Eksekusi pengosongan merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah inkrah hingga tingkat Mahkamah Agung. Hal ini berdasarkan Penetapan Nomor 4 Tentang eksekusi Tahun 2025 atas putusan perkara perdata No. 95/Pdt.G/2023/PN.Mlg yang melibatkan empat pihak, termasuk penghuni rumah sekaligus termohon Arya Sjahreza Bayu Lesmana.
Ramli menambahkan, untuk barang-barang yang dikeluarkan dan diangkut menggunakan truk, telah disiapkan tempat untuk menyimpan barang-barang milik termohon. Barang-barang tersebut ditempatkan di rumah yang sudah dikontrak.
Sementara itu, kuasa hukum termohon Arya, M. Rosadin, menjelaskan kasus ini bermulai bermula dari kerja sama usaha rokok antara Arya dan Nanda. Seiring berjalannya waktu, usaha itu tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Dalam perjalanannya, sertifikat rumah Arya digunakan untuk mendapatkan modal melalui bank. Namun, dialihkan ke Rizky oleh Nanda tanpa sepengetahuan Arya.
Baca Juga : Ketika Sejarah Disunting: Pajang, Surabaya, Pangeran Pekik dan Politik Penghapusan Silsilah
“Ditebus oleh seseorang bernama Rizky, tapi dengan nilai yang menurut kami tidak masuk akal. Tiba-tiba, tanggungan melambung menjadi Rp 12 miliar, tidak seperti kesepakatan di awal sehingga terjadi proses hukum yang merugikan klien kami,” terang Rosadin
Menurut dia, kliennya merupakan pemilik sah dari rumah tersebut yang telah dihuni sejak tahun 2003. Pasca kejadian ini, kliennya tidak hanya kehilangan rumah, namun juga menghadapi laporan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
“Jadi, ini seperti jatuh tertimpa tangga. Proses peralihan sertifikat dan nilai transaksi yang tidak masuk akal, itu yang kami soroti. Apalagi klien kami hanya ingin menagih hak dari usaha yang semula dibangun atas dasar kepercayaan,” tegas Rosadin.