JATIMTIMES - Kelakuan MS, pemuda asal kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, tidak patut dicontoh. Pria 26 tahun itu tega memaksa gadis dibawah umur tenggak miras hingga mabuk, lalu disetubuhi.
Akibat perbuatannya, MS harus berurusan dengan polisi. Dia telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Baca Juga : Atasi Krisis Bibit, Dinas Pertanian Blitar Kenalkan Metode Persemaian Tembakau Semi Floating
Dari hasil penyidikan polisi, kejadian itu bermula pada 2 Mei 2025 lalu. Tersangka mengajak korban jalan-jalan, kemudian korban diajak ke rumah tersangka dengan dalih akan dikenalkan kepada orangtuanya.
Ternyata, tersangka sudah merencanakan niat jahatnya. Dia sudah meracik miras untuk diberikan kepada korban hingga membuat korban tak sadarkan diri. "Tersangka membawa korban ke dalam kamar, lalu melakukan persetubuhan," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, saat di Mapolres Gresik, Kamis 22 Mei 2025.
Satu jam kemudian, korban baru tersadar. Dia pun curiga lantaran baju yang dikenakannya sudah acak-acakan. Bahkan, beberapa bagian tubuh intimnya sudah memerah. "Tersangka lalu mengalihkan perhatian korban. Dengan berencana mengantarkan pulang," imbuhnya.
Ternyata, sampai ditengah jalan, nafsu bejatnya kembali muncul. Tersangka mengajak korban ke tempat kost rekannya. Disana dia kembali memaksa korban untuk meneguk miras hingga tak berdaya.
"Di tempat itu korban kembali disetubuhi. Korban diancaman tidak diantar pulang jika menolak," imbuh polisi dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.
Baca Juga : Polres Batu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Asusila Santriwati di Pondok, Tapi Tidak Ditahan
Perbuatan tersebut sudah tiga kali terjadi dengan modus serupa. Korban baru berani melapor kepada orangtuanya. Lantaran kerap mengurung diri di dalam kamar. "Tersangka sempat berjanji menikahi korban. Namun, itu hanya modus operandi untuk memperdaya korban," imbuhnya.
Usai mendapat laporan, pada 19 Mei lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tersangka. Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini perlu menjadi perhatian bagi orang tua. Agar mengawasi lingkungan pergaulan anak-anaknya," pungkasnya.