JATIMTIMES - Kejadian terbakarnya anak di bawah umur di Kabupaten Situbondo yang diduga menjadi korban perundungan temannya membuat Polres Situbondo bergerak cepat.
Usai menerima informasi dan laporan terkait kasus tersebut, Satreskrim Polres Situbondo langsung melaksanakan prarekonstruksi atas perkara itu.
Baca Juga : Gudang Spon di Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Setengah Miliar
Sebelumnya, terjadi dugaan perundungan terhadap anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh tiga temannya. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di separuh badannya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, satuannya langsung bergerak cepat menangani kasus dugaan perundungan terhadap anak di bawah umur tersebut. "Benar, kita langsung melakukan prarekonstruksi di tepat kejadian perkara (TKP) pada hari Selasa (14/05/2025)," jelas AKP Agung.
Tidak hanya itu. AKP Agung mengungkapkan bahwa Polres Situbondo telah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap anak dengan cara dibakar. Kejadian terjadi pada Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di Jalan Diponegoro lingkungan Paraaman Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
"Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik Unit PPA Satreskrim bahwa sekitar pukul 12.00 WIB korban MG (10) bermain dengan tiga orang temannya di sungai untuk mencari ikan. Setelah mendapatkan tangkapan ikan sekira pukul 13.00 WIB korban bersama 3 orang teman disusul 1 orang temannya bersama-sama membakar ikan hasil tangkapan di TKP dengan menggunakan cairan spiritus, 1 buah kaleng susu kecil dan korek api," jelas AKP Agung, Kamis (15/05/2025).
Selama membakar ikan, lanjut AKP Agung, salah seorang temannya terus-menerus menuangkan cairan spiritus ke dalam api dengan maksud supaya api tidak padam.
"Namun saat salah seorang temannya menuangkan cairan spiritus yang terakhir kali, mengenai bagian wajah, bahu, dan dada korban sehingga mengakibatkan korban terbakar. Saat terbakar teman-temannya berusaha menolong korban dengan cara menyiramkan air di bagian kepala," imbuhnya.
Selain itu, AKP Agung mengungkapkan saat korban berteriak kepanasan, salah seorang orang tua teman korban atau pemilik rumah di tempat kejadian perkara (TKP) keluar menolong korban dengan menepuk-nepuk api yang membakar badan korban selanjutnya membawa korban ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Baca Juga : Fakta-Fakta Penangkapan Pebasket Jarred Shaw Terkait Ganja, Berujung Diputus Kontrak
"Untuk pendalaman kasus ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang merupakan teman-teman korban," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata AKP Agung, penyidik PPA menerapkan pasal 76C jo Pasal 80 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang tentang tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
"Prarekonstruksi di TKP dihadiri pelapor, saksi-saksi dan anak yang terduga bermain bersama korban. Kegiatan ini dilakukan untuk percepatan penanganan perkara penganiayaan terhadap anak oleh Unit PPA," pungkasnya.
Korban berinisial AQ berusia 10 tahun itu sempat menjalani perawatan intensif di ICU RSUD dr Abdoer Rahem sejak Senin (13/05/2025) hingga Rabu (15/05/2025). Saat ini korban telah dipindahkan di ruang rawat inap rumah sakit yang sama, dengan kondisi berangsur membaik.