JATIMTIMES – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jember, Kamis (22/5/2025) diadukan ke Mapolers Jember oleh M. Husni Thamrin SH. MH, dan Kurniawan Nurmansyah. Laporan ini atas dugaan adanya pemalsuan surat penyidikan polisi yang dilakukan oleh BPOM Jember.
Dalam pengaduannya, Thamrin menyebutkan dugaan pemalsuan ini dilakukan kepala dan penyidik BPOM di Jember. Hal ini sesuai jawaban penyidik Polres Jember saat sidang pra peradilan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jember saat Polres Jember menjadi pihak Termohon II dan BPOM Jember sebagai termohon I.
Baca Juga : Satpol PP Magetan Lakukan Sidak Gabungan, Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Masyarakat
“Pada saat sidang pra peradilan, pihak Polres Jember melalui penyidik Satreskrim menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BPOM Jember tidak melibatkan pihak kepolisian. Termasuk surat permohonan resmi dari BPOM kepada Polres,” jelas Thamrin.
Padahal menurut pria berkacamata tersebut, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 21 ayat (1) menyebutkan “Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain”. Ayat (3) “SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri”.
Sedangkan saat persidangan, ada surat dari BPOM Jember yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jember up Satreskrim Polres Jember tertanggal 16 Desember 2024 yang menjelaskan, terbitnya SPDP (Surat Perintah Dalam Penyidikan) dengan nomor : R-PD.03.03.20B.12.24.1049., yang akhirnya menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 436 KUHAP nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dari surat yang ditujukan ke Kajari up Satreskrim Polres Jember, terbit SPDP. Sedangkan pihak Polres Jember dalam persidangan menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam penyelidikan maupun penyidikan. Jadi dugaan kami, surat yang dikirimkan ke Kejaksaan, kami menduga surat penyidikan Polres Jember sudah dipalsukan,” jelasnya.
Menanggapi adanya aduan dugaan pemalsuan surat penyidikan Polres Jember, media ini mendatangi kantor BPOM Jember di jalan Letjend Panjaitan nomor 40 Kebonsari Sumbersari Jember, namun Kepala BPOM Jember Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm., Apt., tidak ada di tempat.
Menurut Arini, petugas front Office, yang bersangkutan sedang dinas luar. Media ini justru diarahkan untuk konfirmasi melalui nomor layanan whatsapp BPOM Jember dengan nomor 087771500533.
Media ini pun mencoba menghubungi nomor dimaksud, namun hanya mendapat jawaban formatif.
Baca Juga : Pastikan Status Tanah, Komisi C DPRD Jember Sidak Pemandian Patemon
“Terimakasih telah menghubungi Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Silahkan sebutkan, Nama: Alamat: Usia: Nama instansi/perusahaan: Keperluan: Petugas kami akan segera melayani.
Namun saat media ini menyebutkan sesuai yang diminta sistem layanan whatsapp, tidak juga ada balasan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang Pra Peradilan yang dimohonkan oleh M. Husni Thamrin SH. MH., dengan termohon I BPOM Jember, Termohon II Kapolres Jember, yang mana dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Desbertua Naibaho SH. MH.
Dalam sidang Pra Peradilan yang digelar pada Jumat 9 Mei 2025, hakim memutuskan, jika sidang pra peradilan ditolak, atas penolakan ini, M. Husni Thamrin juga akan mengadukan perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). (*)