free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Panggil Ulang Oknum Dokter AY Dugaan Kasus Pelecehan di Malang, Penasihat Hukum Korban: Doakan Sembuh

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Penasihat hukum korban QAR, Satria Marwan saat di kantornya, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tahapan penyidikan kasus dugaan pelecehan oknum dokter AY di Persada Hospital masuk dalam pemeriksaan lanjutan. Hanya saja, dokter AY menunda menjalani pemeriksaan lanjutan lantaran sakit.

Mendapati informasi kondisi dokter AY yang sakit, penasihat hukum korban QAR, Satria Marwan memberikan tanggapannya, Senin (19/5/2025). Satria mendoakan agar dokter AY segera pulih dari sakit demi kepentingan kelanjutan kasus dugaan pelecehan ini.

Baca Juga : Vaksin Cegah Jerawat Tengah Diuji, Dokter Gio: Sabar Dulu, Terapkan Pola Hidup Sehat

“Ya kami doakan segera sembuh, segera pulih lagi dari sakitnya. Insya Allah sakit itu kalau kita ikhlas bisa sebagai satu sarana menggugurkan dosa,” ujar Satria.

Jika nantinya dokter AY sembuh, lanjut Satria harapannya bisa memenuhi panggilan dan pemeriksaan lanjutan. Rencananya penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan pada pekan ini. 

“Selain itu, harapan kita setelah sudah kembali sehat bisa memenuhi panggilan penyidik mempertanggung jawabkan apa yang sudah diperbuat,” tegas Satria kepada JatimTIMES.

Sayangnya saat JatimTIMES mencoba mengonfirmasi bagaimana kondisi kesehatan dokter AY pada penasihat hukumnya Alwi Alu, masih belum mendapatkan respons.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh menjelaskan jika pada pekan ini direncanakan untuk melakukan pemanggilan ulang dokter AY dalam pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota. Pemanggilan ulang dilakukan setelah dokter AY menunda lantaran sakit.

“Sehingga mendorong kami pemanggilan ulang untuk memeriksa terlapor atau dokter AY, sebagai saksi sementara ini, untuk kita lakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan itu di Minggu ini, karena ada penundaan,” ujar Sholeh.

Jika pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus tersebut selesai, pihaknya segera menggelar perkara. Jika didapati alat bukti lengkap, polisi segera menetapkan siapa tersangka dibalik kasus tersebut.

“Selanjutnya, setelah memanggil, kalau memang sudah alat buktinya lengkap, kami akan naikkan sebagai di level penetapan tersangka. Apabila buktinya sudah memenuhi syarat dan memenuhi unsur,” tegas Sholeh.

Sebelumnya pada Rabu (14/5/2025) pelapor atau korban QAR (31) terbang dari Bandung untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota. QAR diperiksa kurang lebih 2,5 jam, dalam kurun waktu tersebut penyidik lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga : Tetangga Curi Perangkat Audio Senilai Rp 25 Juta

Terpisah saat JatimTIMES menghubungi penasihat hukum dr AY, Alwi Alu untuk mengonfirmasi pemberitaan penundaan tersebut masih belum merespons pesan yang telah dikirimkan.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.