JATIMTIMES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan menggelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di tiga kecamatan yakni Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan. Operasi ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Bea Cukai Madiun, Kepolisian Resor Magetan, dan Kejaksaan Negeri Magetan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Sekaligus, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pedagang akan pentingnya taat aturan dalam distribusi hasil tembakau.
Baca Juga : Pastikan Status Tanah, Komisi C DPRD Jember Sidak Pemandian Patemon
“Operasi ini adalah bentuk konkret komitmen kami menindak pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, dan peredaran rokok ilegal ini juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan karena tidak adanya kontrol kualitas dan standar yang ketat,” tegasnya.
“Melalui sinergi dengan Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian ini kami tidak hanya melakukan sidak rokok ilegal. Melainkan juga memberi edukasi langsung kepada pedagang dan masyarakat tentang konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal,” jelas Nanda, salah satu tim sidak dari Satpol PP Magetan.
Satpol PP Magetan juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang. Pihak Satpol PP dan instansi terkait berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam membeli produk tembakau yang legal dan memiliki pita cukai resmi.
Baca Juga : RSSA Raih Predikat AA dalam Pengawasan Kearsipan Internal dari Gubernur Jatim
Operasi gabungan ini bukanlah kegiatan sekali jalan. Satpol PP Magetan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Sinergi antar instansi akan terus diperkuat, dengan harapan dapat mengurangi potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh perdagangan rokok ilegal.