free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kecelakaan Bus ALS di Padang Tewaskan 12 Orang, Ini Penjelasan Kemenhub

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Penampakan bus ALS yang alami kecelakaan di Padang Panjang. (Foto X)

JATIMTIMES - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di jalan lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025). Kecelakaan tersebut menelan korban 12 orang meninggal dunia. 

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyampaikan, pihaknya turut prihatin dan berduka cita atas insiden tersebut. Dia menegaskan, sesaat setelah kejadian, petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban.

Baca Juga : Tinjau Baksos Pengobatan Katarak Gratis, Bupati Mas Rio Resmikan Rumah Berantas

"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka," ungkap Ahmad Yani, Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut, Yani mengungkapkan bahwa kecelakaan bermula ketika bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.

"Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, ditemukan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," paparnya.

Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Baca Juga : Diduga Rem Blong, Bus ALS Alami Kecelakaan di Padang Panjang: 12 Orang Tewas

Atas kejadian ini, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. 

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," ungkapnya.