JATIMTIMES - Seorang pria berinisial BS (43) warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diringkus polisi usai melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku diketahui merampas sebuah handphone (HP) milik seorang resepsionis di sebuah homestay yang ada di kawasan Pantai Ungapan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada akhir pekan lalu.
Modusnya, pelaku berpura-pura membeli rokok. Ketika korban lengah, pelaku kemudian merampas HP hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Baca Juga : Telat 6 Jam, Dokter AY Akhirnya Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Kejadiannya di Homestay Cakrawala, Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
"Pelaku mendatangi homestay dengan berpura-pura hendak membeli rokok kepada korban. Namun saat diberi rokok, pelaku justru merampas handphone serta mencengkeram tangan korban cukup keras hingga terluka,” terang Bambang, Kamis (22/5/2025).
Data kepolisian mengungkapkan, identitas korban bernama Evi Karina warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Korban yang kini berusia 30 tahun itulah yang pada saat kejadian sedang bertugas di meja resepsionis.
"Usai melakukan aksi perampasan, pelaku langsung kabur dengan membawa ponsel milik korban," ujar Bambang.
Korban yang sempat mengalami syok pada akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedangan. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
"Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan, saat ini masih dalam proses penyidikan,” imbuh Bambang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan pelaku. Di antaranya berupa satu unit sepeda motor, uang tunai senilai Rp 700 ribu, ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Baca Juga : Curi Puluhan Perangkat PJU di Malang Raya, Mantan Teknisi Diamankan Polisi
"Uang tunai Rp 700 ribu yang kami sita tersebut merupakan hasil dari penjualan HP milik korban. Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," jelasnya.
Bambang menerangkan, usai melancarkan aksinya, pelaku sempat menjual ponsel hasil rampasan tersebut secara online. Yakni dengan sistem cash on delivery (COD) kepada orang yang diakui pelaku tidak ia kenal.
"Dari hasil penjualan seharga Rp 800 ribu, sebanyak Rp 700 ribu di antaranya berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara yang Rp 100 ribu sudah dipakai pelaku," beber Bambang.
Hingga saat ini, penyidik masih memburu pihak yang menerima atau membeli ponsel hasil curian tersebut. Sementara pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah yang membeli ponsel hasil kejahatan dari pelaku," pungkas Bambang.