JATIMTIMES - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) atas pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2023.
Selain itu KPK juga memanggil pelapor atas dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Gelar Job Fair, Ratusan Lowongan Kerja Siap Serap PengangguranÂ
Informasi diperoleh JATIMTIMES, ada puluhan Pokmas pelaksana kegiatan dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK mulai hari ini, Rabu (21/05/2025) hingga Sabtu (24/05/2025) di Mapolres Situbondo, Jawa Timur.
Kuasa hukum Kelompok Masyarakat Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Supriyono mengaku sengaja mendampingi kliennya datang ke Polres setempat untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kami sudah di salah satu ruangan Polres bersama klien (ketua dan bendahara pokmas serta pelapor," kata Supriyono, Rabu (21/05/2025) saat dikonfirmasi JATIMTIMES di Polres Situbondo.
Dari pantauan, sejumlah ketua dan bendahara kelompok masyarakat tiba di Polres Situbondo untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 9:30 WIB.
Diberitakan sebelumnya di sejumlah media, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain kelompok masyarakat atau pokmas, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya termasuk terlapor.
"KPK tentunya akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui informasi atau keterangan terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga : Sebelum Mataram Runtuh: Raden Trunajaya Muda dan Proyek Rahasia Adipati Anom
Pada Rabu, 16 April 2025, penyidik KPK membawa satu bendel dokumen barang bukti elektronik dan berkas lainnya terkait kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
Barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp terlapor anggota DPRD Jatim inisial ZY dan beberapa lembar berkas print out pencairan dana kegiatan wasbang senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023 itu dibawa penyidik KPK dari rumah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Yesi Rahmatillah.
Dalam laporannya ke KPK sebelumnya, terlapor inisial ZY (anggota DPRD Jatim) dan UL diduga memperalat Pokmas Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut sebesar Rp1.261.460.000 tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.
Bahkan pada dokumen yang JATIMTIMES dapatkan diketahui dalam jangka waktu 4 tahun yakni tahun 2020 hingga 2023 Dana kegiatan untuk ZY sebesar Rp 23 Miliar lebih.