free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Tak Lagi Menjabat, KPK Terus Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (Istimewa)

JATIMTIMES - KPK terus melakukan pemeriksaan saksi perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Saksi yang diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (K).

Selain Kusnadi, KPK memeriksa dua saksi lain yakni Sumatri sebagai petani dan notaris Teguh Pambudi. Pemeriksaan dilakukan di Banyuwangi.

Baca Juga : Untuk Optimalisasi Potensi Ekraf, Fraksi Nasdem-PSI Kota Malang Desak Evaluasi MCC

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta, S selaku petani dan TB notaris PPAT," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Selain itu, KPK juga memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono. Mereka diperiksa di BPKP.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

KPK total menetapkan ada 21 tersangka. 21 tersangka itu terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

4 tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna: Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebagai informasi juga, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).