free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Dokter AY Somasi Korban

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, Jumat (2/5/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dugaan tindakan asusila yang terjadi terhadap mantan pasien Persada Hospital makim memanas. Setelah melakukan pengaduan atas pencemaran nama baiknya ke Polresta Malang, terduga dokter berinisal AY memberikan somasi terhadap korban QAR.

Somisi itu mulai dilakukan sejak 29 April 2025 lalu di Kantor Hukum AFI & Associates, Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Somasi ini diberikan selama tiga hari, yakni 29 April sampai 2 Mei 2025.

Baca Juga : Heboh Tahu di Surabaya Diproduksi dengan Bakar Sampah Plastik, Ini Bahayanya Menurut Dokter

“Kami layangkan somasi terbuka karena diposting-posting ulang di media sosial. Kita buka 3 x 24 jam,” ungkap kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, Jumat (2/5/2025).

Karena itu, pihaknya membuka kesempatan kepada korban agar ada iktikad baik terkait unggahan pada sosial media tersebut. Jika tidak, pihaknya akan terus melanjutkan porses hukum nantinya.

“Kalau ada iktikad baik, tentu kami akan mencabut pengaduan. Kalau tidak ada, ya akan kami lanjutkan pada proses hukum,” tambah Alwi saat berada di kawasan Stasiun Kota Malang.

Ia menambahkan, somasi ini dilakukan  arena unggahan QAR di Instagram pada 17 April yang dinilai mencemarkan nama baik. Terlebih pada unggahan itu, terpampang jelas foto dokter AY tanpa ada sensor.

Padahal, kasus dugaan pelecehan seksual yang disampaikan QAR belum terbukti kebenarannya. ”Dari keterangan klien kami, 80 persen yang disampaikan fitnah dan 20 persen lainnya benar,” tambah Alwi.

Penyataan korban 20 persen yang dianggap benar adalah kliennya murni melakukan pemeriksaan kesehatan dan sudah sesuai prosedur. Bukan tindakan pelecehan seksual. “Dan saat melakukan pemeriksaan, di ruangan juga terdapat satu rekan QAR sehingga tidak berdua saja,” terang Alwi.

Tidak hanya itu. Pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan korban QAR terjadi karena tekanan atau ketakutan. Kondisi tersebut membuat korban QAR kesulitan merespons hingga mengunggah postingan yang dinilai dokter AY sebagai fitnah.

“Semakin ke sini, kami juga mencurigai korban karena bisa dengan lantang bersuara di Instagram-nya,” ucap Alwi.

Baca Juga : Dokter AY Mengundurkan Diri dari Persada Hospital, Adukan Akun Pelapor

Menanggapi somasi dan pengaduan yang dilayangkan, kuasa hukum QAR, Satria MA Marwan, menghormati pengaduan yang dilayangkan. Menurut dia,  itu juga menjadi hak dokter AY.

Hanya, advokat dari Kantor Hukum Satria Marwan & Partners tersebut menyesalkan tindakan yang dilakukan dokter AY. ”Saya miris kalau ada korban yang mau speak-up tapi kemudian dijegal dengan somasi atau laporan polisi,” ujar Satria saat di kantornya.

Menurut dia, itu merupakan bentuk pembungkaman. Pihaknya khawatir, korban-korban lain yang mengalami nasib serupa seperti kliennya jadi semakin takut atau enggan melapor ke polisi.

Satria berharap agar dokter AY dan tim penasihat hukumnya fokus menghadapi laporan yang dilayangkan para korban. Selain itu, Satria mendorong polisi agar segera memproses laporan korban. Terlebih sudah dua pekan  korban QAR melapor. Namun belum ada perkembangan yang signifikan.

Padahal sudah ada alat bukti. Tidak hanya CCTV, tapi juga hasil visum dari psikiater. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Di dalamnya tercantum bahwa pembuktian kasus, tidak lagi melalui alat bukti konvensional,” tutup Satria.