free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Mangkrak, Pengembang Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Dilaporkan ke Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Puluhan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo saat membuat laporan ke Satreskrim Polres Malang terkait dugaan mangkraknya pembangunan proyek yang dilayangkan kepada pengembang developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam pada Senin (19/5/2025) malam. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Puluhan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang membuat laporan ke Satreskrim Polres Malang, Senin (19/5/2025) malam. Laporan yang dilayangkan kepada developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam tersebut berkaitan dengan dugaan mangkraknya pembangunan proyek oleh pengembang.

Laporan tersebut turut dilayangkan oleh Hannoch Fainsenem. Ia merupakan salah satu korban dugaan penipuan bermodus pembelian unit rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, yang sekaligus salah satu warga yang melapor ke polisi.

Baca Juga : Gelar Hearing dengan UKPBJ, Komisi C Dorong Pemkab Jember Blacklist Rekanan Nakal

"Total ada sebanyak 11 orang yang datang ke Satreskrim Polres Malang pada Senin (19/5/2025) untuk membuat laporan," ujar Hannoch dalam pernyataannya yang diterima JatimTIMES, Selasa (20/5/2025).

Hannoch mengaku sudah membayar untuk membeli rumah sebesar Rp 165 juta pada 2022 lalu. Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan rumahnya. Padahal sejak awal ia dijanjikan bahwa rumahnya akan selesai dibangun pada termin ketiga di tahun 2023.

"Kami selama ini sudah berusaha untuk berkomunikasi (dengan pihak pengembang), menanyakan nasib rumah kami yang hingga kini belum ada kejelasan. Padahal kami sudah bayar Rp 165 juta," ujarnya.

Hannoch mengaku, ia beserta sejumlah warga lainnya telah mencoba untuk mengkonfirmasi dan berkomunikasi dengan pihak developer selama kurang lebih tiga tahun. Namun hasilnya selalu sama, tetap tak ada itikad baik sama sekali dari pihak developer.

Dengan adanya beberapa pertimbangan tersebut, Hannoch beserta sejumlah warga lainnya akhirnya melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Malang. "Saat kami membuat laporan ke Polres Malang itu ditanya proses pembelian dari awal sampai rumah mangkrak," ujarnya.

Langkah untuk akhirnya membuat laporan ke polisi tersebut, disampaikan Hannoch, lantaran kejadian yang dialami para warga sudah berlarut-larut. Bahkan nilai kerugiannya cukup besar yakni mencapai miliaran.

Baca Juga : Aksi Gila Bakar Pikap di Blitar, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

"Kami juga sisipkan laporan dari masalah di user lain, termasuk adanya serifikat yang diduga ada di bank. Kami juga bawa barang bukti dokumen pembayaran dan dokumen jual beli rumah," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur dalam konfirmasinya membenarkan adanya laporan dari warga terkait pembelian rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo tersebut. 

"Masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.