JATIMTIMES - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) Cabang Malang, menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, eksepsi dari terdakwa tidak sesuai dengan materi yang disampaikan.
Sebagai informasi, kedua terdakwa tersebut yakni Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang yang memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Cabang Malang. Sementara, Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang.
Baca Juga : Update Kasus Dugaan Pelecehan di Malang: Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Heriyanto menjelaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan sudah sesuai aturan hukum. Dalam hal ini pihaknya juga menolak menanggapi hal-hal yang di luar materi eksepsi karena sudah masuk ranah pembuktian.
“Jadi pada intinya, surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP. Dan yang kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi,” kata Heriyanto.
Heriyanto menyebut ke depan tidak akan mengambil langkah khusus terhadap eksepsi tersebut. Dan pihaknya, hanya tinggal menunggu sidang lanjutan berikutnya.
“Tidak ada langkah yang diambil, kami tinggal menunggu sidang berikutnya pada minggu depan dengan agenda putusan sela,” ungkap Heriyanto.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, M Zainul Arifin SH MH mengatakan sidang dalam agenda pembacaan jawaban. Akan tetapi, jawaban tersebut tidak menguraikan atau menjawab eksepsi yang diajukan.
“Sidang hari ini (Rabu 14/5/2025) itu agendanya kan pembacaan jawaban eksepsi kita minggu yang lalu. Tapi kalau dilihat dari uraian, tidak menjelaskan sama sekali. Jadi mereka hanya menjawab dengan syarat formil. Yang itu syarat formilnya terkait dengan tanggal, tanda tangan, yang memang disebutkan dalam pasal 143 KUHP,” ungkap Zainul Arifin.
Pada pembacaan jawaban itu, Zainul menyebut tidak menjelaskan peristiwa kejadiannya. Karena dalam dakwaannya, JPU menyampaikan peristiwa pada Desember tahun 2023. Akan tetapi di ujung dakwaan JPU menyampaikan bahwa peristiwanya terjadi di tanggal 5 November hingga 18 November 2023.
Baca Juga : Wahyu Hidayat Lihat Peran Penting TP PKK untuk Wujudkan Kota Malang Mbois Berkelas
“Nah tentang rentang waktu ini kan tidak konsekuen, maka dalam hal itu tidak komitmen dalam dakwaan jaksa. Untuk itu kita minta jaksa untuk menjawab itu, karena itu sangat fatal. Karena dalam peristiwa pidana tidak bisa menjelaskan peristiwanya, maka sulit untuk menentukan di mana peristiwa itu terjadi,” jelas Zainul.
“Itu satu poin yang tidak dijawab. Bahkan ada poin lainnya yang tidak dijawab ketika kami menanyakan, terkait dengan proses penyidikan," tambahnya.
Dengan begitu, lanjut Zainul, diketahui bahwa diduga ada yurisprudensi yang mana dakwaan JPU tersebut bisa dianggap ilegal. “Dalam perkara ini diduga ada jurisprudensi, karena ketika produk penyidik itu dianggap ilegal, kemudian diaminkan oleh jaksa, dan dibuatlah dakwaan, maka dakwaan itu juga dianggap ilegal,” tegasnya.
“Sebenarnya itu ada yang tidak masuk dalam pokok perkara dan dilimpahkan, harus dijawab dulu persoalan poin dan poin itu, jadi ini itu peristiwa pidana, atau peristiwa administratif. Jadi, patut diduga ini penegakan hukum yang betul-betul tidak ada asas kemampuan buat masyarakat,” imbuh Zainul.