free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Status WNI Hilang, Eks Marinir yang Gabung Tentara Rusia Ini Sentil Koruptor

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kehilangan status kewarganegaraan (WNI) usai diduga gabung dengan tentara Rusia. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, akhirnya buka suara setelah namanya menjadi sorotan publik. Ia viral setelah diduga bergabung dengan militer Rusia yang berujung pada pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

Dalam sebuah video yang diunggah akun ISDS Indonesia pada 15 Mei 2025, Satria menyampaikan keluhannya. Ia mengaku kecewa karena dianggap bermasalah setelah memutuskan bergabung dengan tentara asing.

Baca Juga : 10 Atlet dengan Bayaran Termahal di Dunia 2025 Versi Forbes, Ronaldo Nomer 1 Messi Turun ke Posisi 5

"Agak lain emang negara Konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungin. Rakyat yang cari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin," ujar Satria.

"Gue begini karena sadar diri bukan circle-nya Reza Arap. Jadi ya cari duit untuk keluarga ya seperti ini," lanjutnya, sambil menyindir oknum yang menurutnya justru aman meski merugikan negara.

Untuk diketahui, Satria Arta Kumbara sebelumnya viral di media sosial setelah fotonya berseragam militer Rusia beredar luas. Kabar tersebut makin jadi sorotan karena Satria diketahui pernah menjadi prajurit Marinir TNI AL.

TNI AL pun merespons. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menyebut Satria dulunya berpangkat Sersan Dua (Serda). Ia sempat berdinas di Kesatuan Marinir Cilandak. Namun, Satria dinyatakan dipecat karena melakukan sejumlah pelanggaran selama berdinas.

"Saudara Satria Arta Kumbara telah resmi diberhentikan dari dinas aktif berdasarkan putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023," jelas Wira Hadi, dikutip Antara, Sabtu (17/5/2025). 

Dalam putusan itu, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan tambahan pemecatan dari dinas militer. Pelanggaran yang dilakukan Satria adalah desersi atau meninggalkan dinas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Karena tidak pernah kembali hingga proses persidangan, Satria diadili tanpa kehadiran dirinya.

Vonis tersebut tercatat dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Baca Juga : Netizen Serbu Akun TikTok Khofifah, Minta Tukar Gubernur Dedi Mulyadi 

Tidak berhenti di situ, langkah Satria bergabung dengan tentara Rusia juga berdampak pada status kewarganegaraannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan status WNI jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin dari Presiden.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e. Di situ disebutkan bahwa WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa persetujuan Presiden atau secara sukarela menjabat posisi yang menurut ketentuan di Indonesia hanya bisa diisi WNI, bisa kehilangan kewarganegaraannya.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum telah berkoordinasi dengan Ditjen Kewarganegaraan Kementerian Luar Negeri untuk membahas status Satria. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Satria memenuhi unsur kehilangan status WNI.

"Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," katanya.

Supratman juga meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow segera melaporkan kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Langkah itu diambil karena Satria terindikasi bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden RI.