JATIMTIMES - Para mantan terapis di panti pijat syariah AMS di Kota Malang tampak bahagia dan sumringah. Itu karena akhirnya, setelah penahanan ijazah, 19 terapis itu bisa memeluk kembali ijazah asli ditambah pelunasan upah yang sempat tertunggak.
Penyelesaian penahanan ijazah ini lewat pertemuan yang berlangsung kondusif pada Senin (5/5/2025) malam. Penyelesaian penahanan ini dilakukan secara bipartit yang dihadiri oleh pihak pemilik AMS serta Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
Baca Juga : Ini Terobosan Mbak Wali di Bidang Pendidikan Kota Kediri
Bipartit merupakan bentuk perundingan yang melibatkan dua pihak, yaitu pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.
“Kami bersyukur penahanan ijazah asli dan pembayaran upah pekerja yang belum dibayar oleh perusahaan dapat diselesaikan secara bipartit dalam suasana yang kondusif,” ungkap penasihat hukum 19 terapis, Gunadi Handoko.
Gunadi menambahkan ada 15 ijazah asli yang sudah dikembalikan kepada para terapis. Sedangkan 4 ijazah masih belum diserahkan kepada terapis. “Untuk sisa 4 ijazah yang belum dikembalikan rencananya diberikan hari ini,” imbuh Gunadi, Selasa (6/5/2025).
Tak hanya itu. Perusahaan AMS juga telah melunasi tunggakan upah para terapis. Jumlah yang diterima beragam, mulai dari dari Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
“Kemarin termasuk pembayaran upah yang belum dibayar. Langsung ditransfer ke rekening pekerja, dengan jumlahnya bervariasi,” tambah Gunadi.
Baca Juga : Ramadhipa Melesat Cetak Sejarah Kibarkan Merah Putih di Portugal
Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, khususnya di Kota Malang. Dia juga berharap ke depan perusahaan di Kota Malang mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Mari saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha agar tercipta harmonisasi kerja yang baik,” kata Gunadi.
Untuk diketahui, sebelumnya 19 terapis di salah satu panti pijat syariah di Kota Malang ditahan meski masa kontrak kerja mereka berakhir. Alasan perusahaan menahan ijazah karena ada klausul nonkompetisi, yakni pekerja yang sudah tidak bekerja dilarang bekerja di perusahaan sejenis selama satu tahun.