JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sosok Wiebie Dwi Andriyas sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Sosok Wiebie dikenal luas sebagai pengusaha dan manajer Arema FC, serta owner dari klub futsal NZR Sumbersari.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Wiebie Dwi Andriyas atau WDA dilakukan pada Senin (5/5/2025). Budi mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Bea Cukai kemudian melakukan penahanan terhadap WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.
Baca Juga : 7 Tanaman Obat untuk Sesak Napas Alami yang Terbukti Efektif
Pihaknya menyebutkan, penahanan terhadap WDA dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Menurut Budi, saat ini proses hukum terhadap WDA masih terus berjalan. Pihak penyidik Bea Cukai saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dalam kasus produksi maupun peredaran rokok ilegal.
"Selain itu, kegiatan penyidikan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025).
Budi menegaskan, meskipun kasus produksi dan peredaran rokok ilegal ini melibatkan tokoh publik, Bea Cukai akan menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam hal penegakan hukum secara profesional dan independen.
Pihaknya menyebutkan, bahwa WDA diduga telah melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi pun menjelaskan kronologi awal mula WDA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran rokok ilegal. Menurut Budi, status tersangka terhadap WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV. ZAF Arta Jaya atau CV. ZAJ yang berlokasi di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (27/2/2025) oleh Bea Cukai.
Baca Juga : Bus Trans Jatim Koridor VI Mojokerto– Sidoarjo Siap Mengaspal 27 Mei 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara produksi serta peredaran rokok ilegal CV. ZAJ oleh Bea Cukai, diketahui sosok Wiebie Dwi Andriyas merupakan penanggung jawab atas operasional pabrik rokok tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, Bea Cukai terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap produksi maupun peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Budi.