JATIMTIMES - Dokter AY membantah kasus tindakan asusila yang diungkapkan mantan pasiennya saat menjalani perawatan di Persada Hospital, September 2022 silam. Tak terima dengan viralnya kisah kelam yang diunggah mantan pasiennya berinisial QAR (31) warga Bandung, dokter AY mengadukan pada Polresta Malang Kota.
Hal tersebut dibeberkan, Kuasa Hukum dokter AY, Alwi Alu yang sudah mengadukan pada Polresta Malang Kota, sebelum korban WAR melapor pada Jumat (18/4/2025). Aduan yang dilayangkan itu atas dugaan pencemaran nama baik ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) pada 13.25 WIB.
Baca Juga : Warga Kota Malang Gugat Polrestabes Surabaya Ihwal Keluarnya SP3 Kasus Dugaan Penggelapan
Pengaduan itu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap akun Instagram Qorryauliarachma. Alwi membeberkan jika pengaduan ini bukan laporan balasan.
“Jadi waktu itu kita yang lapor duluan, kalau nggak salah setelah itu sorenya QAR melapor. Jadi kita di pukul 13.25 sudah mengadukan, orangnya kalau nggak salah QAR mengadukan. Kita cuma mengadukan sebenarnya,” terang Alwi.
Dokter AY mengadukan dugaan kasus tersebut, lantaran telah mencemari nama baiknya. Lantaran, kisah kelam QAR dirasa tidak sesuai, jadi dokter AY merasa telah mencoreng nama baiknya.
“Jadi kalau dari keterangan klien kami sementara ini kami pastikan apa yang beredar di pemberitaan itu tidak benar,” ungkap Alwi.
Hanya saja memang dokter AY membenarkan QAR pernah dirawat dan menjadi pasiennya di Persada Hospital pada September 2022 silam. Dokter AY menegaskan jika saat melakukan pemeriksaan juga didampingi oleh seorang perawat.
Namun dari penuturan kisah kelam korban QAR, saat itu dokter AY datang sendiri tanpa menggunakan jas dokter dengan menggunakan stetoskop. Dokter AY juga membenarkan jika saat masuk ke dalam ruangan QAR terdapat seorang pria.
“Beberapa keterangan yang beredar yang saya katakan betul itu cuma betul memang pernah dirawat di situ, itu betul. Dan dia pernah Jadi pasiennya klien kami itu betul,” kata Alwi.
“Saat klien (dokter AY) kami masuk ke dalam ruangan kamar, diantar oleh salah satu perawat dan di dalam kamar itu sudah ada seorang laki-laki yang enggak tahu itu keluarga atau siapanya pasien,” imbuh Alwi.
Terlebih dari pengakuan dokter AY proses pemeriksaan itu hanya berlangsung singkat, yakni 5 menit. Dalam kurun waktu itu lanjut Alwi, saat pasien didampingi seorang pria tersebut tidak memungkinkan kejadian yang dituduhkan.
“Artinya saat di dalam kamar, ada orang lain. Dan kalau memang itu terjadi, kenapa QAR tidak melakukan perlawanan. Kami tidak merekayasa maupun mengurangi, adapun kalau tidak detail, ini karena peristiwanya sudah lama yaitu di tahun 2022,” tegas Alwi.
Menurutnya, karena tuduhan dugaan adanya tindakan asusila yang dilayangkan QAR adalah tuduhan tidak berdasar. Sehingga pihaknya mendorong polisi mendalami barang bukti hingga CCTV.
“Kami menerangkan apa yang sebenarnya terjadi, sesuai dengan keterangan klien kami. Maka dari itu, kami mendorong dan alangkah bagusnya semua bukti termasuk rekaman CCTV dibuka saja,” tutup Alwi.
Baca Juga : Prihatin Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, HMI Kota Malang Siap Advokasi
Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota membenarkan pengaduan yang diajukan oleh dokter AY. “Jadi terduga terlapor betul memang membuat pengaduan ke Polresta Malang Kot,” terang Yudi.
Dengan pengaduan pencemaran nama baik itu, lanjut Yudi akan ditindaklanjuti. Sebab pihaknya berkomitmen apapun pengaduan masyarakat akan dilayani. “Kita lakukan langkah-langkah pengurusan lebih lanjut,” ujar Yudi.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Sebelum melapor, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Sejak saat itu sejumlah korban mulai berani menceritakan kisah serupa.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksaan penyidik di Polresta Malang Kota. Yakni dua pelapor atau korban yakni QAR (31) dan ADE (30), terlapor dokter AY, dua pegawai Persada Hospital, teman QAR yakni Y.