free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Larang Jual Beli Kursi dan Diskriminatif, Dispendik Jember Sosialisakan Teknis SPMB

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Sosialisasi Juknis SPMB tahun ajaran 2025-2026 yang digelar oleh Dispendik Jember.

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bupati Jember Muhammad Fawait terkait petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 mulai jenjang TK, SD dan SMP.

Sosialisasi juknis SPMB yang digelar di aula Dinas Pendidikan Pemkab Jember ini diikuti oleh pengawas SD/SMP, kepala sekolah TK, kepala sekolah SMP negeri, ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), ketua dan lengurus MKKS swasta, pengawas SD/SMP, penilik PAUD, dan Kemenag se-Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menyampaikan,  ada beberapa poin penting dalam juknis yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan SPMB di satuan pendidikan atau lembaga sekolah. Salah satunya yakni memberikan keadilan bagi seluruh murid dalam mendapatkan layanan pendidikan,l dengan tidak melakukan jual beli kursinserta tidak diskriminatif.

Baca Juga : Aksi Demonstrasi Jadi Sorotan Guru Besar dan Akademisi, Imbau Patuhi Pentingnya UU

"Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili," ucap Hadi Mulyono.

Selain itu, kadispendik mengingatkan agar sekolah meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu. Sekolah juga harus mendorong peningkatan prestasi murid serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.

"Pihak sekolah harus menjamin pelaksanaan SPMB berjalan objektif, tanpa diskriminasi, transparan, akuntabel, berkeadilan, dengan, menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan segera sebelum pelaksanaan SPMB," ujarnya.

Baca Juga : PPDB ke SPMB, Apa yang Harus Diketahui dari Aturan Bari ini? Cek di Sini Jawabannya

Hadi menjelaskan,  kasus yang sering terjadi pada  penerimaan murid baru seperti adanya murid titipan atau jual beli kursi di sekolah juga menjadi perhatian dari Bupati Fawait. Bupati ingin memastikan satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik atau pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadi Mulyono berharap juknis dari SK bupati tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh satuan pendidikan sehingga proses pelaksanaan SPMB di tingkat TK, SD, SMP untuk tahun ajaran 2025-2026 di Kabupaten Jember bisa berjalan dengan baik.