free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Penyidik Kembali Periksa Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dokter AY, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Korban saat bersama temannya masuk ke dalam Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter berinisial AY di Persada Hospital mendatangi lagi Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025). Korban berinisial QAR (31) warga Bandung, Jawa Barat datang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pasca dinaikannya tahap penyidikan.

QAR datang bersama seorang teman pria berinisal Y yang juga menjadi saksi dalam kasusnya tersebut. Mereka datang pada pukul 11.53 berjalan dari halaman parkir, melewati lobi dan langsung ke ruangan Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Perbedaan Gejala Asam Urat dan Rematik, Inilah 7 Hal yang Wajib Kamu Ketahui!

QAR datang menggunakan pakaian berkerah hitam motif berbunga, dengan celana hitamnya, sambil menenteng tas warna biru, dengan rambut blonde, berkacamata hitam dan menutupi wajahnya menggunakan masker.

Saat wartawan menyapanya, QAR menjawabnya dengan jawaban “halo”. QAR yang juga didampingi penasihat hukumnya langsung masuk ke dalam ruangan.

Hingga saat ini pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor sekaligus korban serta saksi QAR bersama Y masih berlangsung. Pemeriksaan lanjutan ini pun dibenarkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

“Benar bahwa hari ini (Rabu) saksi korban Q melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut (dugaan pelecehan seksual) yang sudah dinaikkan penyidikan,” ungkap Yudi.

Ia menambahkan meski tahapan sudah naik menjadi penyidikan masih belum dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi.

“Untuk saat ini masih belum menetapkan tersangka, baru meningkatkan berdasarkan hasil gelar perkara pelaporan korban Q,”imbub Yudi.

Saat ditanyakan kapan akan dilakukan penetapan tersangka, masih belum diketahui. Sebab pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan bukti-bukti pasca dinaikkannya tahapan penyidikan.

Jika kelengkapan tersebut sudah tercukupi, selanjutnya bakal dilakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Hingga saat ini saksi yang diperiksa masih tetap lima. Yakni pelapor atau korban QAR, terlapor dokter AY, teman QAR yakni Y dan dua pegawai Persada Hospital,

Baca Juga : Polres Jember Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan setelah Buron 12 Tahun

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.