JATIMTIMES - Polresta Malang Kota membenarkan adanya laporan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari seorang wanita berinisial AP, warga Tlogomas. Bahkan sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan TPPO tersebut dialami seorang ibu, warga Tlogomas bernisial AP. Melalui kuasa hukumnya, AP mengaku bahwa buah hatinya, R yang sedang dititipkan ke suaminya, malah diserahkan kepada seseorang yang tinggal di perumahan elit di Kota Malang.
Baca Juga : Kota Blitar Perluas Jaringan Dagang Lewat BTC: Mas Ibin Teken MoU dengan Samarinda, Bekasi, dan Palangkaraya
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa laporan telah masuk sejak November 2024 dan kini ditangani Unit PPA Satreskrim.
"Tiga orang saksi sudah diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," jelas Yudi.
Ketiga saksi yang akan dipanggil tersebut yakni saksi pelapor, saksi teman dan satu orang perangkat kelurahan. Rencananya, Polresta Malang Kota Malang akan kembali memanggil dua saksi lain untuk dimintai keterangan.
Tidak menutup kemungkinan, ayah R yang juga suami AP, akan turut dipanggil untuk dimintai keterangan. "Nantinya dua saksi akan kami panggil, untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan ini," imbuh Yudi.
Sementara itu sebelumnya, kuasa hukum AP, Didik Lestariyono mengatakan bahwa peristiwa yang dialami oleh kliennya, berpotensi pada tindakan TPPO. Sebab, ada tindakan yang diduga melanggar sejumlah regulasi.
Baca Juga : Perkuat Jejaring Industri Nasional, SIER Dukung Misi Dagang Jatim dan Kaltim
"Jadi berpotensi TPPO, karena menyerahkan anak di bawah umur kepada orang lain, tanpa dibekali putusan pengadilan pengangkatan anak. Padahal, dalam sidang perceraian AP dan S (suami AP) yang masih banding, pengadilan memutuskan bahwa hak asuh R ada di ibunya," tutur Didik.
Ia menyebut perbuatan S berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak, dan PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.