JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memberikan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim pada pekan lalu tersebut.
Ya sebelumnya majelis hakim memberikan vonis terhadap terdakwa hukum penjara 20 tahun dan 18 tahun. Sedangkan JPU menuntut hukuman mati maupun kurungan penjara seumur hidup yang dibacakan pada 14 April lalu.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gelar Bimtek Pencegahan dan Penanganan KDRT Selama Empat Hari
Namun JPU merasa vonis yang dibacakan majelis hakim dirasa meringankan delapan terdakwa, sehingga JPU memilih untuk banding. Lantaran JPU tetap meyakini terdakwa layak dihukum mati dan penjara seumur hidup.
”Kami ajukan banding karena putusan yang disampaikan tidak sesuai tuntutan dari JPU,” kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Suudi.
Permohonan banding itu dilakukan melalui e-Court pada Senin (5/5/2025). Salah satu pertimbangannya, tuntutan yang diajukan jaksa sudah sesuai berdasar pembuktian maupun analisis yuridis.
Terpisah penasihat hukum delapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan para terdakwa ini adalah korban jaringan narkoba semata. Karena pelaku yang menjadi pengendali pabrik narkoba dan otak utamanya, masih DPO dan belum tertangkap.
”Saat diputus oleh hakim dengan hukuman 18 tahun dan 20 tahun penjara, keluarga sebenarnya sudah lega,” terang Guntur.
Baca Juga : Pria Sebatang Kara Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan Pakis
Namun jika JPU melakukan banding, pihaknya berencana melakukan komunikasi lagi dengan pihak keluarga para terdakwa.
Untuk diketahui delapan terdakwa, yakni tiga terdakwa Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup dan untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati. Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.