JATIMTIMES - Operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang akan diperketat dan dijalankan sesuai regulasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Langkah itu dilakukan untuk mencegah masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro membenarkan bahwa temuan limbah B3 beberapa waktu lalu bukan berada didalam TPA. Melainkan berasal dari gudang pemulung pada luar area TPA.
Baca Juga : Sidak Tambang Galian C, PJ Bupati Magetan Soroti Izin
“Kalau kami dapat dari info teman-teman di sana, itu ditemukannya di lokasi gudang pemulung yang berada di luar area TPA,” kata Roni, Jum'at (8/5/2025).
Roni menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah memberikan peringatan beras kepada pemilik usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Agar untuk lebih disiplin mengelola limbah medis. Karena sesuai ketentuan, pengelolaan limbah B3 harus menjadi syarat wajib izin operasional.
“Kami terus mengimbau seluruh fasyankes untuk tertib dalam pengelolaan limbah medis. Jadi kalau tidak punya TPS B3, mereka tidak akan terbit izin operasionalnya,” kata Roni.
Roni menegaskan bahwa limbah medis memang wajib untuk dikelola secara mandiri oleh penghasil limbah itu sendiri. Dan sejauh ini, Roni menilai sistem tersebut masih berjalan efektif.
“Kalau berdasarkan regulasi, limbah medis itu wajib dikelola secara mandiri dari si penghasil limbah B3 itu. Menurut kami itu sampai sekarang berjalan efektif,” tegas Roni.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Bersama Bapenda Jatim Layani Pembayaran Pajak Warga Desa Kalisongo Dau
Sejauh ini, Roni menjelaskan pihaknya memiliki TPS B3 internal untuk menampung limbah operasional. Mulai baterai bekas, lampu neon hingga accu kendaraan.
“Jadi harapannya semua pihak, bahkan kami sendiri pun wajib tertib dan patuh terhadap aturan yang ada,” tukas Roni.