JATIMTIMES - Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta agar seluruh aktivitas rencana pembangunan hotel dan apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, dihentikan sementara waktu. Hal tersebut untuk menjaga kondusivitas bersama warga di lingkungan sekitar.
Terlebih setelah DPRD Kota Malang menerima audiensi bersama sejumlah perwakilan warga pada Jumat (2/5/2025). Pada kesempatan tersebut, Komisi C DPRD Kota Malang menerima aspirasi atas dampak yang kemungkinan muncul karena pembangunan tersebut.
Baca Juga : Pengakuan Mengejutkan dari dua Pengawas Koperasi MSI: Saya Cuma Disuruh Tanda Tangan
"Tadi kami sudah menerima audiensi dari warga terdampak pembangunan apartemen dan hotel di Blimbing. Kami ingin melihat dan mendengarkan permasalahannya dulu, apa yg menjadi penolakan dan kronologinya seperti apa," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, Jumat (2/5/2025).
Sebagai informasi, apartemen dan hotel setinggi 197 meter itu rencananya akan dibangun oleh PT Tanrise Property. Meski masih dalam proses penyusunan dokumen perizinan, rencana pembangunan itu mendapat penolakan dari puluhan warga yang berada di Jalan Candi Kalasan, Kecamatan Blimbing.
Warga pun telah melakukan aksi penolakan di sekitar area pembangunan, hingga akhirnya juga wadul ke anggota dewan. Atas hal tersebut, Dito mengaku masih belum dapat memberikan solusi. Sebab, ia masih harus mengumpulkan bahan dan keterangan dari semua pihak terkait.
"Solusinya masih belum karena saya kira ini harus bicara semua pihak. Tidak bisa hanya secara parsial, satu-satu, semua harus kita libatkan bicara," terang Dito.
Untuk itu, dalam waktu dekat dirinya berencana untuk melakukan koordinasi bersama sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung. Mulai Dinas Perizinan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Dinas Pekerjaan Umum.
"Artinya kami akan menindaklanjuti dengan mengatur rakor dengan pihak terkait," imbuh Dito.
Hanya saja, selama seluruh proses masih belum rampung, dirinya meminta agar seluruh aktivitas di area pembangunan dapat dihentikan sementara. Hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi pembangunan atau investasi, namun ia tak ingin investasi yang masuk malah menimbulkan masalah baru.
Baca Juga : Menginap di Savana Hotel & Convention Malang Makin Menyenangkan, Intip Sederet Fasilitas Barunya
"Selama permasalahan ini belum clear, kita mendorong agar tidak ada aktivitas di lahan selama aktivitas belum clear. Sehinga kita bisa menyegerakan koordinasi ini dan bisa kita tindaklanjuti. Semangat pembangunan itu harus ada, namun segala konsekwensi harus diperhatikan. Termasuk jangan sampai memberikan dampak buruk pada warga di sekitar pembangunan," pungkas Dito.
Sementara itu, salah satu perwakilam warga terdampak Chentya mengatakan telah menyampaikan sejumlah keresahan yang dirasakan warga atas rencana pembangunan tersebut. Tak hanya pada proses penyusunan dokumen saja, warga pun menduga ada upaya gratifikasi yang dilakukan.
"Menurut hemat kami ada dugaan gratifikasi, pembohongan publik, dugaan manipulasi data perizinan amdal," terangnya.
Sehingga, dirinya berharap agar para anggota dewan dapat segera untuk merumuskan solusi atas keresahan yang disampaikan. Bahkan menurutnya, DPRD Kota Malang akan segera membentuk tim pencari fakta (TPF).
"DPRD Kota Malang akan membentuk tim pencari fakta (TPF). Kami tegaskan dan kami minta dokumen-dokumen warga yang sampai hari ini kami minta sudah kesekian kalinya dalam forum atau tertulis itu belum dikembalikan. Seperti kuesioner, report dokumentasi pertemuan warga di kecamatan, buku absen," pungkasnya.