JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki rencana untuk membangun hotel di kawasan Pendapa Agung, Kabupaten Malang yang ada di Jalan Merdeka Timur, Kota Malang. Rencana pembangunan itu nanti akan melibatkan dua daerah lain seperti Pemkot Malang dan Pemkot Batu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto membenarkan adanya rencana pembangunan hotel. Saat ini proses masih masuk pada tahap pembahasan awal.
Baca Juga : Pemkab Sampang Gelar Bimtek Teknis Anti Korupsi Gandeng KPK RI
“Belum kita masih diskusi dengan teman-teman tiga kota, Kota Malang dan Kota Batu, karena itu kan aset kita, bagaimana sharingnya pasti ada,” kata Tomie.
Konsep hotel sendiri dijelaskan Tomie seperti di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Hotel Ambarrukmo. Artinya, akan ada hotel yang berada di sekitar tempat cagar budaya.
Saat ini Peringgitan dan Pendapa Agung telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Karena pada tempat tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya dan ada pula nilai wisata hingga ekonomi.
“(Yang menginisiasi) dari Pemkab Malang setelah kita menetapkan pendapa sebagai cagar budaya itu kan, supaya ada nilai tambah begitu,” ungkap Tomie.
Meski nantinya hotel tersebut komersial, nilai sejarah dan budaya pada kawasan Pendapa Agung tetap dipertahankan. Termasuk mempertahankan Pendapa Peringgitan.
“Pringgitan dan Pendapa tetap terjaga, tidak dibongkar, Ya, kayak Ambarukmo itu, kan. Konsepnya seperti itu,” tutur Tomie.
Nantinya, pengelolaan hotel itu akan dikelola bersama. Meski, status dan aset tetap milik Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pemkab Gresik Lantik 17 Jurusita Pajak Daerah, Ini Tugasnya
“Apakah Kota Malang atau tetap kami. Kalau misalkan tetap di kami, berarti nanti pengelolaan itu Kota Malang dan Kota Batu hanya disharing apanya, seperti itu. Intinya agar bisa berkolaborasi se Malang Raya, menjadi satu kesatuan,” jelas Tomie.
Tomie berharap pada tahun 2026 mendatang telah ada kesepakatan antara tiga daerah tentang bagaimana format pengelolaannya. Bahkan, rencana pembangunan hotel itu telah masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026.
“Karena bagaimanapun itu kan aset kami. Yang pasti nanti akan berdampak pada sharing profitnya, kan itu,” tegas Tomie.
Di sisi lain, perkantoran yang masih ada pada kawasan tersebut juga rencananya akan direlokasi. Langkah itu diambil untuk konsep pengembangan agar lebih optimal.
“Bisa saja dikelola swasta, seperti yang kami lakukan di Wendit. Setelah tidak lagi ditangani BUMD, pendapatannya justru lebih baik,” tutup Tomie.