JATIMTIMES - Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum dokter AY terhadap mantan pasien di Persada Hospital kian memanas, setelah kuasa hukum dokter AY membeberkan sejumlah keterangan di depan awak media.
Pihak korban QAR (31) pun menanggapi memang pihaknya diadukan di Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Sosok Miss Indonesia 2010, Asyifa Latief yang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Hal tersebut diungkapkan korban melalui media sosialnya baru-baru ini. Ya dokter AY mengadukan akun @qorryauliarachmah gegara mengunggah foto dokter AY tanpa ada sensor.
Karena alasan itu membuat geram pihak dokter AY hingga akhirnya melayangkan pengaduan ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025, ini sebelum korban QAR melaporkan dokter AY atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pengaduan yang dilayangkan dokter AY adalah pencemaran nama baik.
Ya bagi QAR setelah mendapati informasi tersebut, tidak mempermasalkan hal tersebut. Karena baginya itu adakah hak sebagai warna negara Indonesia.
“Ngelapor? Gak apa-apa karena itu hak setiap warga negara indonesia. Tapi inget jangan apa? Jangan blunder. Jangan bilang hari ini "didampingi perawat", eh besoknya prescon lagi "iya akui tidak di dampingi perawat". Inget jangan BLUNDER,” tulis QAR melalui akun sosial medianya.
Tak hanya itu saja, QAR juga diadukan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika memang warga Bandung ini mendapati panggilan dari pihak kepolisian tentu akan kooperatif.
Ya meski rasa trauma akibat kisah kelamnya itu, rupanya QAR berupaya untuk tetap tenang menghadapi masalah tersebut.
“Di laporin UU ITE? Gak apa-apa juga, InsyaAllah bakal kooperatif kok. Ya jadi korban, ya masih trauma, eh di laporin juga. Gak apa-apa, kita ikutin saja proses hukumnya ya. Janji gak blunder ya?,” tambah QAR dikutip JatimTIMES (3/5/2025).
Yang dimaksud blunder dalam hal ini, saat dokter AY melalui kuasa hukummya Alwi Alu mengungkapkan pada awalnya kliennya itu datang dengan didampingi perawat saat masuk ke dalam kamar rawat inap VIP. Hanya saja saat ditanya oleh awak media, Alwi membeberkan jika tidak ditemani oleh perawat.
Namun saat itu dokter AY mendapati seorang pria di dalam ruangan tersebut. “Di dalam ruangan (saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien QAR) tidak ada perawat. Akan tetapi di dalam ruangan itu, ada seorang laki-laki entah keluarga atau temannya pasien, kami tidak tahu,” terang Alwi.
Selain itu, menurut dokter AY memeriksa QAR karena mengira pelayanan medis yang telah diberikan sebelumnya tidak maksimal.
Terpisah kuasa hukum QAR, Satria Marwan menambahkan jika satu orang pria yang berada di dalam kamar rawat inap adalah teman korban yang sedang datang menjenguk. “Tapi Setelah itu, teman korban ini pulang dan tidak bisa berlama-lama karena ada suatu urusan,” terang Satria.
Baca Juga : Scaling Gigi Sekarang Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Selain itu dari keterangan teman korban, diketahui ternyata AY melakukan pemeriksaan tanpa didampingi satu pun perawat.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Sebelum melapor, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Sejak saat itu sejumlah korban mulai berani menceritakan kisah serupa.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksaan penyidik di Polresta Malang Kota. Yakni dua pelapor atau korban yakni QAR (31) dan ADE (30), terlapor dokter AY, dua pegawai Persada Hospital, teman QAR yakni Y.