free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan Asusila Dokter Naik ke Penyidikan tapi Belum Ada Tersangka, Penasihat Hukum Korban Beri Tanggapan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Penasihat hukum korban QAR, Satria Marwan.  (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polisi sudah menaikkan status dugaan tindak pidana kekerasan seksual oknum dokter berinisial AY di Persada Hospital menjadi penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. 

“Kami tim penasihat hukum korban QAR sudah mendapat informasi bahwa perkara yang kami laporkan telah naik statusnya menjadi sidik,” ucap penasihat hukum korban QAR, Satria Marwan.

Baca Juga : Nangis di Persidangan Pleidoi, Terdakwa Isa Zega Memohon Dibebaskan

Satria menambahkan, dengan dinaikkannya status tersebut, perkara ini semakin jelas adanya tindak pidana di situ. Karena itu, dia berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami mengapresiasi Polresta Malang Kota, khususnya Unit PPA yang menangani perkara ini. Selanjutnya kita sama-sama mengawal perkara ini sampai oknum dokter berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka,” terang Satria, Selasa (6/5/2024).

Menurut dia, kasus ini penting sekali dikawal dengan serius supaya bisa jadi pembelajaran agar tidak ada lagi kasus serupa. Pihaknya pun mengimbau jika ada korban lainnya, bisa  melapor ke polisi.

“Untuk yang merasa dirinya sebagai korban kekerasan seksual agar dapat memberanikan diri untuk melapor. Karena dengan begitu, kasus seperti yang terjadi khususnya di Kota Malang dapat ditanggulangi,” ucap Satria .

Ditanya bahwa pihak QAR juga diadukan oleh dokter AY atas dugaan pencemaran nama baik,  tim penasihat hukumnya siap untuk kooperatif jika mendapati panggilan dari pihak kepolisian.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh menyatakan, meski sudah naik statusnya menjadi penyidikan, hingga saat ini dokter AY masih berstatus saksi. Polisi masih berupaya melengkapi sejumlah barang bukti.

“Termasuk rekaman CCTV dari Persada Hospital. Untuk CCTV masih kami proses, kami lakukan analisis,” tambah Sholeh.

Meski sudah naik status ke penyidikan tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Sholeh beralasan pihaknya masih akan melakukan gelar perkara. Tetaoi, dia  belum memastikan kapan gelar perkara dilakukan. 

“Dalam tahap penyidikan ini, akan kami lengkapi alat bukti, lalu dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” ungkap Sholeh.

Baca Juga : Konklaf Digelar Besok, ini Nama Kardinal Kuat yang Diprediksi Jadi Paus Baru

Polisi pun akan berupaya  mencari titik terang kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada September 2022 silam itu.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Dugaan pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam, ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara  dugaan pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR. Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.

Di sisi lain, dokter AY melalui penasihat hukumnya membantah apa yang dituduhkan keduanya. Namun,  dokter AY membenarkan keduanya merupakan mantan pasiennya.