free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Agama

Viral Atlet Binaraga Makan Ayam Tiren, MUI Kabupaten Malang Tegaskan Hukumnya Haram

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Fadhol Hija saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (5/5/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang turut menanggapi adanya peristiwa atlet binaraga Kabupaten Malang yang nekat mengonsumsi ayam mati kemarin atau ayam tiren untuk memenuhi kebutuhan protein dalam tubuh dalam menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) tahun 2025.

Ketua MUI Kabupaten Malang KH. Fadhol Hija menyampaikan, secara hukum Islam sesuai firman Allah Subhanahuwata'ala pada Al-Qur'an, mengonsumsi hewan yang mati kemarin atau bangkai hewan adalah haram, kecuali bangkai ikan dan belalang.

Baca Juga : Ini Terobosan Mbak Wali Dibidang Pendidikan Kota Kediri

"Jadi makan dari bangkai apapun itu hukumnya harap kecuali ikan sama belalang. Itu kalau mati walaupun tidak disembelih, ikan ya tetap namanya ikan dan belalang ada kekhususan. Kalau yang lain ada larangan," ungkap Kyai Fadhol kepada JatimTIMES.com.

Pihaknya menyebutkan, bahwa perintah larangan mengonsumsi bangkai hewan tersebut tercantum pada QS. Al-Maidah ayat 3. Al-Maidah sendiri merupakan surat kelima pada Al-Qur'an yang berisi 120 ayat.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Selain itu, menurut Kyai Fadhol, larangan mengonsumsi bangkai hewan juga ada pada QS. Al-Baqarah ayat 173. Di mana pada ayat tersebut juga dijelaskan, bahwa diperbolehkan bagi umat Islam untuk mengonsumsi hewan yang diharamkan pada saat kondisi terpaksa.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ditanya terkait kondisi anggaran yang terbatas yang menjadi penyebab utama atlet binaraga Kabupaten Malang membeli dan mengonsumsi ayam tiren, menurut Kyai Fadhol hal itu bukan berarti dimaknai dalam kondisi terpaksa maupun mendesak.

"Kalau sudah nas itu tidak bisa. Yang boleh dimakan itu barang yang haram, di mana ketika tidak makan itu bisa mati. Seperti di tengah hutan, adanya hanya ular, Babirusa, itu kalau nggak makan itu, mati, itu boleh dimakan. Bukan halal, tapi diperbolehkan untuk dimakan supaya tidak mati," jelas Kyai Fadhol.

Baca Juga : LPA Jatim Usul Kolaborasi Lintas Sektor Bina Remaja Pelaku Tawuran Lewat RPA

Tetapi, dalam mengonsumsi hewan yang dilarang dalam Al-Qur'an di saat kondisi terpaksa maupun mendesak juga tidak boleh seenaknya atau berlebihan. "Kalau makan tidak boleh seenaknya. Barangsiapa yang memakan yang diperbolehkan tadi dan terlalu banyak itu ya dosa. Jadi sekadar untuk menjaga nyawanya supaya tidak mati," kata Kyai Fadhol.

Selain itu, meskipun atlet binaraga Kabupaten Malang mengonsumsi ayam tiren dan mengambil hanya dadanya saja, Kyai Fadhol menegaskan hal itu tetap dilarang dan diharamkan. Sehingga harus disembelih sesuai dengan syariat Islam.

"Tetap nggak boleh meskipun diambil sebagian saja. Harus disembelih, dan penyembelihannya juga ada aturannya. Itu jalur yang menghubungkan darah dan nyawa itu harus putus, itu namanya halalan thoyyiban. Halalan itu ya halal, thoyyiban itu proses penyembelihannya benar, jadi tidak sukur mati. Misalnya tertabrak mati, tidak disembelih, itu ya haram. Karena itu tidak memotong saluran darah dan nyawanya," terang Kyai Fadhol.

Pihaknya selaku tokoh agama dan Ketua MUI Kabupaten Malang mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat melakukan sosialisasi secara masif terkait larangan-larangan mengonsumsi hewan bagi umat Islam. 

"Diharapkan pihak-pihak terkait dengan masalah ini ya mungkin dari Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan itu juga ada penjelasan dan nanti penguatan hukumnya dari MUI. Termasuk para wartawan ini juga perlu menyampaikan kepada pihak terkait," tandas Kyai Fadhol.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kabupaten Malang Indra Khusnul mengatakan, bahwa terkait dengan peristiwa atlet binaraga Kabupaten Malang yang mengonsumsi ayam tiren atau bangkai ayam karena kondisi anggaran yang terbatas.

"Sebenarnya secara kesehatan memang tidak dianjurkan, secara agama pun tidak dianjurkan juga. Tapi orang itu bebas berbicara, ibadah solusi di cabor kita, pendanaan pribadi pun ada limitnya, tidak selalu bisa support 100 persen. Harapannya, coba selami setiap cabor, apa kekurangannya apa yang dibutuhkan itu harus diperhatikan," jelas Indra.