JATIMTIMES - Saat seorang Muslim telah berniat ihram dari miqat untuk menunaikan haji atau umrah, maka sejak saat itu pula berlaku sejumlah larangan yang tak boleh dilanggar.
Dalam syariat Islam, ada 14 larangan yang mengikat selama dalam keadaan ihram. Melanggar larangan-larangan ini dapat berujung pada sanksi fidyah, bahkan membatalkan ibadah haji jika tergolong pelanggaran berat.
Berikut ini daftar 14 larangan ihram yang wajib diketahui jamaah haji, sebagaimana dilansir dari NU Online, Senin (5/5/2025):
1. Berhubungan Suami Istri (Jimak)
Jimak menjadi larangan paling berat selama ihram. Jika dilakukan sebelum tahallul awal, maka haji bisa rusak, terutama jika dilakukan dalam keadaan sadar, sengaja, tidak dipaksa, dan sudah baligh (mumayyiz).
Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
“Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats (bersetubuh).” (QS Al-Baqarah: 197)
2. Ciuman dan Sentuhan dengan Syahwat
Meskipun tidak sampai jimak, mencium pasangan atau menyentuh dengan syahwat juga termasuk larangan. Baik terjadi kontak langsung maupun dengan penghalang.
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Maka siapa yang menetapkan niat haji dalam bulan itu, tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan selama haji.” (QS Al-Baqarah: 197)
3. Masturbasi
Mengeluarkan mani dengan tangan sendiri atau tangan pasangan selama ihram juga dilarang, dan bila terjadi ejakulasi, maka dikenai fidyah. Masturbasi dengan tangan orang lain juga haram dalam keadaan ihram.
4. Menikah atau Menikahkan
Akad nikah, baik sebagai pengantin atau wali, dilarang selama ihram. Bahkan jika dilakukan, akadnya tidak sah.
لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ
“Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim)
5. Menggunakan Parfum
Parfum atau wangi-wangian dilarang digunakan pada tubuh, pakaian, maupun alas kaki selama ihram. Sebaiknya, gunakan parfum sebelum niat ihram.
وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ
“Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Al-Bukhari)
6. Meminyaki Rambut
Meski tidak wangi, meminyaki rambut atau jenggot juga dilarang selama ihram. Namun, membasuh kepala dengan sabun atau daun bidara diperbolehkan jika tujuannya untuk membersihkan, bukan mewangikan.
7. Mencukur atau Menghilangkan Bulu Tubuh
Segala bentuk penghilangan rambut, baik mencukur, mencabut, membakar, atau menggunakan obat penghilang bulu, dilarang selama ihram.
وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ
“Dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu.” (QS Al-Baqarah: 196)
8. Memotong Kuku
Memotong kuku tangan atau kaki dilarang karena diqiyaskan dengan larangan mencukur rambut. Namun jika kuku pecah dan menimbulkan gangguan, maka boleh dipotong tanpa terkena fidyah.
9. Menutup Kepala (Laki-Laki)
Laki-laki dilarang menutup kepala dengan benda seperti sorban, peci, atau topi selama ihram.
لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ
“Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah.” (HR Al-Bukhari)
10. Menutup Wajah (Perempuan)
Perempuan tidak boleh mengenakan cadar atau sarung tangan selama ihram. Jika wajah tertutup tanpa sengaja, harus segera disingkap.
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
“Perempuan yang berihram tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan.” (HR Al-Bukhari)
11. Memakai Pakaian Berjahit (Laki-Laki)
Laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh seperti baju, celana, dan kaus kaki.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Dari Abdullah bin 'Umar ra, seorang laki-laki datang lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram?’ Nabi saw menjawab, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.” (HR Al-Bukhari).
Jika tidak memiliki sandal, maka boleh memakai sepatu kulit (khuf), dengan catatan bagian bawahnya dipotong hingga di bawah mata kaki.
Bagi jamaah yang melanggar salah satu dari 11 larangan di atas (kecuali jimak), dikenakan salah satu dari tiga pilihan sanksi berikut:
وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أو ثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة من مساكين الحرم الشاملين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في الفدية بين الثلاثة المذكورة
Artinya, “Denda/sanksi atas pelanggaran tindakan yang dilarang karena ihram selain pelanggaran jimak adalah: (1) menyembelih domba atau kambing yang cukup umur; (2) sedekah 3 sha kepada 6 orang miskin termasuk fakir di Tanah Haram di mana setiap orangnya mendapat setengah sha; atau (3) puasa 3 hari. Orang yang melanggar larangan boleh memilih di antara 3 jenis denda/sanksi tersebut.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 63).
12. Berburu Binatang Darat
Berburu binatang liar darat yang halal dimakan, meskipun di luar Tanah Haram, tetap dilarang bagi yang sedang ihram.
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
“Diharamkan bagimu berburu binatang darat selama kamu dalam ihram.” (QS Al-Ma’idah: 96)
13. Menebang Pohon dan Mencabut Rumput Hijau
Segala bentuk perusakan tumbuhan hijau di Tanah Haram, baik yang tumbuh sendiri maupun ditanam, dilarang.
قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إنَّ هذا البَلَدَ حَرَامٌ بحُرْمَةِ اللهِ لا يُعْضَدُ شَجَرُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ
Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘’Kota ini terhormat karena penghormatan Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumput basahnya tidak boleh dibersihkan.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).
14. Bertengkar atau Berdebat Sengit
Perdebatan atau pertengkaran dalam hal yang tidak penting saat menjalankan haji termasuk larangan yang harus dihindari.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya, “Haji adalah beberapa bulan yang ditentukan. Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak], berbuat fasiq [dosa], dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (Surat Al-Baqarah ayat 197).
Demikian informasi lengkap tentang larangan-larangan saat ihram yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh jamaah haji atau umroh. Semoga informasi ini bermanfaat.
14 Larangan Ihram yang Harus Dipatuhi Jemaah Haji, Lengkap dengan Sanksinya
Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy
admin
1 min read
